RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan menyelundupkan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, demi meloloskan para mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, tudingan KPU menyelundupkan pasal dalam PKPU sama sekali keliru. Sebab, pihaknya hanya berupaya taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU tidak menyelundupkan pasal, tapi melaksanakan putusan MK,” tegas Hasyim dalam keterangan tertulis, kemarin.
Baca juga : Wapres Tegaskan, Proyek Tol Langit Nggak Disetop
Hasyim menegaskan, dalam membuat aturan, KPU telah merujuk dan menjadikan putusan MK 87/PUU/-XX/2022 sebagai sumber hukum. KPU, lanjut dia, juga telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum dilakukan pengundangan.
“Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 menyatakan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.
Hasyim menekankan, karena sanksi pencabutan hak politik dicalonkan berdasar atas putusan pengadilan, maka oleh MK dianggap sudah adil sebagai jeda waktu, sehingga tidak perlu digenapi menjadi lima tahun.
Baca juga : Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik
“MK menghormati putusan pengadilan yang ada,” tandasnya.
Atas dasar putusan tersebut, Hasyim memberikan simulasi. Yaitu, mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun dan yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada tanggal 1 Januari 2020.
“Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati lima tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025,” kata dia.
Baca juga : Demokrat Kasih Bocoran DNA-nya Bakalan Oposan
Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.