BREAKING NEWS
 

Soal Caleg Eks Terpidana Korupsi

KPU Tegaskan Hanya Laksanakan Putusan MK

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 29 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan menyelundupkan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, demi meloloskan para mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, tudingan KPU menyelundupkan pasal dalam PKPU sama sekali keliru. Se­bab, pihaknya hanya berupaya taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU tidak menyelundupkan pasal, tapi melaksanakan putusan MK,” tegas Hasyim dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Wapres Tegaskan, Proyek Tol Langit Nggak Disetop

Hasyim menegaskan, dalam membuat aturan, KPU telah merujuk dan menjadikan pu­tusan MK 87/PUU/-XX/2022 sebagai sumber hukum. KPU, lanjut dia, juga telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan proses har­monisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum­ham) sebelum dilakukan pengundangan.

“Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 menyatakan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekua­tan hukum mengikat,” kata dia.

Hasyim menekankan, karena sanksi pencabutan hak politik dicalonkan berdasar atas putusan pengadilan, maka oleh MK dianggap sudah adil sebagai jeda waktu, sehingga tidak perlu digenapi menjadi lima tahun.

Baca juga : Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik

“MK menghormati putusan pengadilan yang ada,” tandasnya.

Atas dasar putusan tersebut, Hasyim memberikan simulasi. Yaitu, mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun dan yang bersangkutan bebas murni (ber­status mantan terpidana) pada tanggal 1 Januari 2020.

“Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus mele­wati lima tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025,” kata dia.

Baca juga : Demokrat Kasih Bocoran DNA-nya Bakalan Oposan

Namun oleh hakim pengadi­lan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak poli­tik selama tiga tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 ten­tunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense