Dark/Light Mode

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

Rabu, 26 April 2023 12:03 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega.

Dia digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Hj. Cinta Mega S.H. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/4).

Politikus PDI Perjuangan itu saat ini sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Pembahasan Tanah Pulo Gebang Berkode THR

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan," imbuh Ali. 

Cinta Mega sebelumnya pernah diperiksa tim penyidik KPK, pada Kamis (23/4) lalu. Dia dicecar terkait pembahasan anggaran pengadaan tanah di Pulogebang yang diperuntukan program rumah DP Rp 0.

Sekadar latar, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, komisi antirasuah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.

Baca juga : OTT Wali Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV dan Internet Program Smart City

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Pengadaan tanah tersebut diperuntukkan bagi program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga : Moeldoko Minta Ganti Rugi Pengadaan Tanah IKN Segera Dibayarkan

Yoory telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.