Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta 26,9 Miliar

Sabtu, 29 April 2023 15:33 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (Foto: Puspenkum Kejagung)
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Berapa harta kekayaannya?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destiawan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 (Rp 26,9 miliar).

LHKPN tersebut disampaikan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi. Nilai totalnya sebesar Rp 13.643.812.000 (Rp 13,6 miliar).

Untuk kendaraan, Destiawan tercatat memiliki tiga mobil. Yakni, Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp 150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp 720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp 300 juta.

Baca juga : Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp 11 juta. Total nilai kelima kendaraannya adalah Rp 1.183.300.000 (Rp 1,1 miliar).

Destiawan juga memiliki harta bergerak mencapai Rp 600 ribu, surat berharga Rp 10.709.738.320 (Rp 10 miliar), serta kas dan setara kas Rp 2.789.236.195 (Rp 2,7 miliar).

Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp 1,3 miliar).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8). Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga : Selangkah Lagi, Si Ular Putih Gondol Mahkota Piala Italia

Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Peranannya dalam perkara ini yaitu, memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, menggunakannya sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Baca juga : Hari Pertama Idul Fitri, 71 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Destiawan, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara ini.

Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Lalu, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.