Sebelumnya
Usman menjelaskan, dalam mengambil langkah-langkah tersebut, Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan Bawaslu. Kata dia, kalau ada konten-konten dispute, artinya masih abu-abu apakah itu hoaks politik atau kampanye negatif.
“Maka, harus minta pendapat Bawaslu,” ujarnya.
Baca juga : Paloh Pilih Imin Dampingi Anies, Koalisi Perubahan Jadi Acak-acakan
Menurutnya, hoaks politik atau disinformasi politik bisa menurunkan kualitas demokrasi. Untuk menjaga demokrasi di ruang digital, kata dia, pihaknya melakukan pemantauan secara ketat.
“Apabila menemukan hoaks politik, maka kita akan mintakan platform untuk mencopot,” ujarnya.
Baca juga : Ganjar Creasi Dorong Penggunaan Pupuk Hayati Untuk Petani Di Malang
Usman menambahkan, media sosial juga termasuk dalam objek pemantauan. Khususnya media sosial yang sifatnya publik, seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, TikTok, dan lain-lain.
Namun, kata Usman, untuk media sosial yang sifatnya privat (terbatas), misalnya WhatsApp, Telegram, Michat, pihaknya tidak bisa memantau secara langsung. Karena itu, kata dia, pengawasan membutuhkan partisipasi masyarakat.
Baca juga : Fajri Benamkan Korsel
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 4/9/2023 dengan judul Bawaslu Kasih Warning Nih, Februari 2024 Jadi Puncak Hoaks Pemilu
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.