RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat klausul tegas dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahwa kepala daerah yang boleh maju capres/cawapres, hanya gubernur.
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, Selasa (17/10/2023).
Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri, karena tidak dinyatakan secara eksplisit dalam putusan MK.
Baca juga : MK Kabulkan Pencabutan Beberapa Gugatan Umur Capres-Cawapres
Putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.
Dijelaskan Ray, dalam putusan MK, sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati/wali kota/gubernur boleh maju menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Sisanya adalah dua yang menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh), dan empat lainnya menolak bupati/walikota/gubernur bisa maju sebagai capres/cawapres.
Baca juga : GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres
“Jadi sebenarnya posisinya adalah hakim MK yang setuju bupati/wali kota, dan gubernur jadi capres/cawapres hanya tiga. Sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres/cawapres,” ungkap Ray.
Kalaupun dua hakim yang menyatakan boleh maju capres/cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak.
"Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan," tuturnya.
Baca juga : Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota bisa maju capres/cawapres, menurut Ray Rangkuti, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati/wali kota) adalah status quo. Karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” tandas Ray.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.