Dark/Light Mode

Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Selasa, 10 Oktober 2023 20:18 WIB
Imam Anshori Saleh. (Foto: Ist)
Imam Anshori Saleh. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan uji materi usia Capres-Cawapres. MK bisa nekad tak menghiraukan pendapat pakar. Karena dalam praktiknya pernah mengubah batas usia calon pimpinan KPK.

Dalam Pasal 73 ayat (3) Peraturan MK 2/2021 disebutkan, "Dalam hal dipandang perlu MK dapat menambahkan amar selain dari mengabulkan, tidak dapat diterima, menolak, atau inkonstitusional bersyarat. Kewenangan MK terkait menambahkan amar ini juga tertuang pada Putusan MK No. 48/PUU-IX/2011.

Pada bagian pertimbangan hukum, MK dengan judicial review wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna pembentukan hukum baru melalui putusan MK untuk.menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Baca juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Minta MK Selamatkan Demokrasi

Jika MK benar-benar mengubah usia capres-cawapres, yang ditunggu justru kejutan dari Gibran untuk tidak memanfaatkan peluang itu. Dia tidak bersedia dicalonkan sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Ini adalah antiklimaks dari berbagai spekulasi yang berkembang dalam masyarakat.

Jika hal itu terjadi, publik akan berempati kepada Gibran. Pertama dia tidak "aji mumpung" dalam memanfaatkan nama besar ayahnya. Kedua, tudingan yang muncul bahwa Presiden Jokowi berambisi untuk membangun "politik dinasti" tertepis dengan sendirinya.

Ketiga, Gibran memiliki investasi sifat kenegarawanan yang akan dipetik dalam jangka panjang. Keempat nilai-nilai praktik ketatanegaraan kita akan terjaga keberlanjutannya.

Baca juga : Senin Kliwon 16 Oktober, MK Umumkan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kita semua akan angkat topi terhadap Gibran dan Presiden Joko Widodo. Anak dan ayah yang sama-sama terhormat karena mampu mengendalikan ambisi diri. Kenegarawanannya akan tercatat dalam sejarah.

Oleh: Imam Anshori Saleh

Pemerhati hukum dan politik, Anggota DPR 2004-2009, Wakil Ketua Komisi Yudisial 2010-2015.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.