Dark/Light Mode

Dave Laksono Yakin MK Bijak Putuskan Batas Usia Capres/Cawapres

Rabu, 27 September 2023 17:04 WIB
Anggota DPR, Dave Laksono. (Foto : DPR)
Anggota DPR, Dave Laksono. (Foto : DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono meyakini para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangan kepentingan bangsa dan negara dalam memutus usia minimal capres/cawapres dalam judicial review  UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dijelaskan Dave Laksono, menjadi hak konstitusi seseorang mengajukan judicial review terkait usia minimal 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah menjadi capres atau cawapres.

Namun, soal dikabulkan atau tidak, itu wewenang Majelis Hakim MK. "Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” jelas Dave dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Baca juga : Mantan Hakim MK: Gugatan Batas Usia Capres Salah Alamat, Bukan Ranah MK

Kabarnya, judicial review soal usia minimal calon presiden/wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tinggal diumumkan saja oleh MK. 

Informasinya, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, pembacaan amar putusan belum dibacakan oleh MK.

Dave Laksono menambahkan, dalam memutuskan suatu perkara, hakim MK pasti melihat spektrum yang lebih luas, yakni kebutuhan bangsa dan negara secara nasional, bukan kepentingan orang per orang, termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres/cawapres.

Baca juga : PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

“Bukan kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” cetus anggota Komisi I DPR RI yang juga putra mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini.

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.