Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Penuhi Permintaan Publik
KPU Mau Umumkan Riwayat Hidup Capres Cawapres
Jumat, 29 September 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempublikasikan daftar riwayat hidup para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk riwayat kesehatan capres cawapres.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, rencana publikasi daftar riwayat hidup capres dan cawapres untuk mengakomodasi masukan dan kritik masyarakat. Riwayat hidup capres dan cawapres akan disampaikan terbuka.
Baca juga : Pengamat: Ada Pragmatisme Politik Praktis Soal Batas Usia Capres/Cawapres
“Kami ini sering dikritik, kenapa daftar riwayat hidup (capres, cawapres) tidak dipublikasi sejak awal? Karena memang kami baru berencana membuka daftar riwayat hidup ini,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham mengatakan, KPU akan meminta izin terlebih dulu kepada capres cawapres untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka. “Jika mereka tidak mengizinkan, kami tidak berhak mempublikasikannya,” kata dia.
Baca juga : Dave Laksono Yakin MK Bijak Putuskan Batas Usia Capres/Cawapres
Menurut Idham, ada sejumlah informasi yang dikecualikan untuk bisa dipublikasikan ke publik. Ketentuan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pertama, riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
Baca juga : Ketua MK Minta Tidak Dikaitkan Ke Gugatan Usia Capres/Cawapres
Kedua, kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang. Ketiga, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang.
Keempat, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya