Sebelumnya
Selain itu, kata Marhadi, dalam putusan PK, MA juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Dia mengatakan, hukuman politik ini, kata dia, sudah selesai dari tanggal 24 September 2019 sampai 24 September 2022.
“Artinya, sesuai fakta hukum sebagaimana dimaksud, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun,” katanya.
Baca juga : KPK Bakal Sita Aset Eks Mentan SYL Dari Hasil Korupsi
Marhadi mengatakan, apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut. Dia menegaskan, Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik.
“Ini menjadi tanggung jawab KPU Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas-azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum,” tutup Marhadi.
Baca juga : KPK Benarkan Panggil Eks Mentan SYL Besok
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 5/11/2023 dengan judul KPU Tak Kasih Tanda, 67 Eks Terpidana Masuk DCT
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.