Sebelumnya
Hasyim tidak menyebutkan secara gamblang nama mantan bakal calon anggota DPD asal Sumatera Barat yang dicoret tersebut. KPU Provinsi Sumbar sebelumnya telah menyampaikan, calon DPD yang dicoret adalah Irman Gusman.
Sebagai informasi, Irman merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog. Mantan Ketua DPD itu bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin pada 26 September 2019. Artinya, Irman baru empat tahun menghirup udara bebas.
Baca juga : KPK Bakal Sita Aset Eks Mentan SYL Dari Hasil Korupsi
Bagaimana tanggapan Irman Gusman? Ketua Irman Gusman Center, Marhadi Effendi menilai, KPU Sumbar keliru memahami putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 24 September 2019. Menurut Marhadi, putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“PN Jakpus menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan,” jelasnya.
Baca juga : KPK Benarkan Panggil Eks Mentan SYL Besok
Marhadi menjelaskan, dalam putusan PK, MA setelah membatalkan putusan PN Jakpus, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena MA menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun,” jelasnya.
Baca juga : GP Ansor: Kami Bangga Kader Banser Terpilih Lagi Jadi Ketua MES
“Sementara putusan PK MA, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian, maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun,” sambung Marhadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.