Dark/Light Mode

KPK Bakal Sita Aset Eks Mentan SYL Dari Hasil Korupsi

Kamis, 12 Oktober 2023 17:56 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset-aset milik eks eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang korupsi.

"Kami tetap melakukan penyidikan, menelusuri semua aset-aset kekayaan yang bersumber dari kekayaan negara yang diambil yang kemudian nantinya kita sita," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Jumat (13/10/2023).

Untuk menelisik aset-aset haram itu, KPK bakal terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kepada siapapun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan," tegas pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu.

Baca juga : KPK Benarkan Panggil Eks Mentan SYL Besok

“Jadi tidak ada pengecualian kepada siapapun dia sepanjang kami memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ,” imbuh Johanis.

Sebelumnya KPK menyebut, Syahrul menggunakan uang hasil setoran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementan.

"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Syahrul disebut memerintahkan yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Baca juga : KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL Di Kasus Korupsi Kementan

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga : KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar. Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.