Dark/Light Mode

Nasib Kabasarnas Tersangka

Mahfud: Lanjutkan Dan Tuntaskan!

Minggu, 30 Juli 2023 08:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara mengenai langkah KPK yang menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang berujung keberatan TNI. Dia meminta, proses penyelidikan kasus tersebut dilanjutkan dan dituntaskan.

Mula-mula, Mahfud meminta, polemik dan perdebatan soal penetapan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK dihentikan. “Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu, tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud, lewat pesan singkatnya, kemarin.

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, yang terpenting adalah masalah korupsinya yang sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer.

Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

Toh, kata Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sementara TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” ingat Mahfud.

Dia meyakini, TNI juga akan bertindak tegas terhadap perwiranya tersebut. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan.

Baca juga : Bareskrim Tangkap Oknum Kemenperin Dan Bea Cukai

“Biasanya, jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksi-nya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tukas Mahfud.

Presiden Jokowi juga sebelumnya buka suara soal penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK karena dugaan korupsi pengadaan barang. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK.

“Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ atau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.