BREAKING NEWS
 

JPPR Kritik Bawaslu

Kok Diam Saja Sikapi Isu Netralitas Aparat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 17 November 2023 06:45 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Mita menegaskan, pelaku pelanggar aturan kampanye bisa dikenakan sanksi pidana oleh KPU. Situasi tersebut, kata dia, tentu sangat mengkhawatirkan bagi penyelenggaraan pemilu yang seharusnya dapat berjalan secara damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu dan peraturan perun­dang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu kepada instansi yang berwenang,” pintanya.

“Agar tidak menjadi bola panas di pub­lik yang dapat menyulut konflik horizon­tal ditengah masyarakat dalam pelaksan­aan pemilu, termasuk melaporkan adanya dugaan aparat yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu,” sambung Mita.

Baca juga : Bawaslu Bisa Awasi Netralitas Alat Negara?

Mita menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu penyeleng­gara pemilu dalam menangani masalah netralitas aparat masih bersikap pasif. Terlebih, ungkap dia, saat ini adanya dugaan aparat yang seharusnya netral, malah digerakkan untuk mendukung salah satu calon dan isunya menjadi bola liar.

“Bawaslu yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu untuk mengawasi dan memastikan netralitas ASN, TNI dan Polri terkesan pasif dan gagap melihat fenomena itu. Isu pemasangan spanduk capres-cawapres tertentu oleh oknum aparat di wilayah Jawa Timur (Jatim) segera diusut,” tandas Mita.

Sebelumnya, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, pasca penetapan pasangan capres-cawapres, potensi kampanye dini atau curi start kampanye sangat besar. Kata dia, idealnya Bawaslu sudah mengi­dentifikasi potensi pelanggaran tersebut.

Baca juga : Perludem Minta Bawaslu Pantau Netralitas Alat Negara Menangkan Salah Satu Paslon

“Bentuk dari potensi pelanggaran itu mu­lai dari pemasangan alat peraga kampanye yang masif dengan menunjukkan unsur citra diri. Lalu, politisasi anggaran karena banyak tim pemenangan yang berstatus menteri aktif,” beber Neni.

Neni melanjutkan, pengerahan massa pendukung kandidat dan kampanye di tempat terlarang. Hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri. ”Dalam situasi seperti ini, Bawaslu harus memiliki kepekaan, mitigasi, dan manajemen risiko untuk mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal,” katanya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 17/11/2023 dengan judul JPPR Kritik Bawaslu, Kok Diam Saja Sikapi Isu Netralitas Aparat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense