Dark/Light Mode

Soal PKPU Eks Napi Korupsi

Bawaslu Dan KPU Satu Suara

Sabtu, 7 Oktober 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: dok. Bawaslu)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan eks napi korupsi dan keterwakilan perempuan, dengan surat dinas. Karena, pada prinsipnya KPU sudah merespons putusan MA.

“KPU menindaklanjuti? Iya. KPU tindak lanjuti melalui (surat dinas) 1075,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty, kemarin.

Kata Lolly, Bawaslu tidak mempersoalkan bentuk tindak lanjut yang dikeluarkan KPU. Termasuk, hanya dengan surat berisi imbauan kepada partai politik (parpol) agar mempedomani dua putusan MA itu.

Baca juga : ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar

Menurut Lolly, respons KPU atas putusan MA sudah tegas. KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar menindaklanjuti putusan MA atas perkara nomor 24 P/HUM/2023 dan 28 P/HUM/2023.

“Mau ada revisi PKPU atau tidak, ya memang sudah kewajiban untuk dilak­sanakan, harus itu dilaksanakan putusan MA,” jelas dia.

“Sifatnya jelas menyatakan (PKPU 10 dan 11/2023) bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi (Undang-Undang Pemilu),” sambung Lolly.

Baca juga : Prabowo: Polri Tetap Berada di Bawah Presiden, Bukan Kemhan atau Kemendagri

Lolly meyakini, KPU memiliki alasan logis tidak merevisi aturan pencalonan mantan napi korupsi dan keterwakilan perempuan pada PKPU 10 tahun 2023 dan 11 tahun 2023 yang dibatalkan MA. Bisa jadi, KPU menghitung berbagai tahapan yang sedang berjalan.

“Konteksnya yakni putusan jelas dari MA itu ditindaklanjuti (KPU) melalui (surat dinas) 1075,” tuturnya.

Lolly memastikan, Bawaslu akan pelototi penerapan putusan MA tersebut dilaksanakan oleh KPU. Juga oleh par­pol peserta pemilu yang saat ini tengah melakukan penyusunan DCT (Daftar Calon Tetap). “Kita lihat nanti dalam perjalanannya seperti apa,” tandasnya.

Baca juga : Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Pramita menyayangkan putusan MA hanya ditindaklanjuti dengan keluarnya surat imbauan saja oleh KPU. Seharusnya, KPU merevisi aturan “karpet merah” terhadap pencalonan mantan napi korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.