RM.id Rakyat Merdeka - Warga Jakarta dihebohkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut untuk mendukung calon independen di Pilgub Jakarta; Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka pun rame-rame protes.
Dua hari ini, media sosial X ramai diisi curhatan warga Jakarta yang KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan yang berusaha nyalon gubernur dan wakil gubernur DKI dari jalur independen tersebut.
“Kok bisa gw ngedukung orang yang gw kenal saja nggak. Kacau sih ini, NIK segampang itu dicatut,” cuit akun @djparno.
Baca juga : Titi Anggraini: Mungkin Karena Marak Kebocoran Data Pribadi
Dia pun mengajak masyarakat untuk mengecek KTP dicatut atau tidak. “Buat kalian yang KTP Jakarta coba cek nik kalian dimari : infopemilu.kpu.go.id. Klik tahapan pemilihan, cek pendukung bakal pasangan calon pilkada, masukin NIK,” ujarnya.
“Gw nggak tahu ini siapa dan gw nggak pernah merasa daftarin dukungan ke orang ini, tiba tiba NIK gw DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI?????? Yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki,” cuit akun @ayamdreampop.
Sementara, akun @FeniRose_ mengeluhkan KTP anaknya ikut dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. “KTP gw nggak dicatut, tapi KTP anak gw dicatut buat dukung-dukung apalah itu. Sadis banget nih.. pemilih pemula dieksploitasi kayak gini..” cuitnya
Baca juga : Wahyu Dinata: Kami Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Tidak hanya warga biasa, KTP adik dan anaknya Anies Baswedan juga ikut dicatut. Padahal, Anies berencana maju di Pilgub Jakarta.
“Alhamdulillah, KTP saya aman, tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama, ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” curhat Anies, di akun @aniesbaswedan.
Untuk diketahui, KPU Jakarta baru saja meloloskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju sebagai pasangan calon independen di Pilgub Jakarta. Hal ini diputuskan usai KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.
Baca juga : Menteri Siti: Ini Salah SatuLokasi Konservasi Terindah
Berdasarkan verifikasi faktual kedua, data dukungan pasangan ini mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Kemudian, data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta pada Pilkada 2024 sekitar 8,3 juta, maka calon independen harus menyertakan 622.500 dukungan dengan rasio 7,5 persen.
Lalu, apa kata KPU Jakarta? Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menegaskan, KTP yang menjadi data dukungan pencalonan merupakan tanggung jawab calon tersebut. Adapun mengenai dugaan pencatutan, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.