RM.id Rakyat Merdeka - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) kini berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan memprediksi gugatan ini lolos di MK, karena memiliki selisih tipis, delapan suara.
"Meskipun semua daerah yang mengajukan gugatan memiliki peluang yang relatif merata, Barito Utara dan Murung Raya memiliki peluang yang sedikit lebih besar," kata Ricky, Rabu (4/2/2025).
Menurut dia, dengan selisih suara yang begitu tipis, dan adanya gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, pertanyaan yang kini muncul di masyarakat ialah apakah MK akan mengabulkan gugatan ini.
Baca juga : Kuasa Hukum Maximus-Peggi Apresiasi MK
"Jika iya, apakah penyelenggara Pemilu yang sama akan tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)," tutur dia.
Dia menambahkan, publik kini menanti keputusan dari MK yang diperkirakan akan menjadi penentu akhir dari Pilkada Barito Utara, yang tak hanya menyangkut hasil akhir tetapi juga integritas penyelenggaraan Pemilu di daerah tersebut.
Diketahui, sengketa Pilkada Barito Utara diawali dari klaim kemenangan dua kontestan yang bertarung secara head to head. Kontestan nomor urut 1 yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakaleo mengklaim memperoleh 50,28 persen suara atau 42.280 suara dari total 84.081 suara sah.
Sementara, kontestan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mengklaim meraih 50,32 persen suara atau 42.615 suara dengan 84.688 suara sah.
Baca juga : DKPP Sorot Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada Barito Utara
Namun, hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menunjukkan hasil yang berbeda. Kontestan nomor urut 1 tercatat meraih 50,004 persen atau 42.310 suara. Sedangkan kontestan nomor urut 2 memperoleh 49,996 persen atau 42.302 suara, dengan total suara sah sebanyak 84.612.
Perbedaan hasil ini memunculkan ketegangan, terutama mengingat selisih suara yang sangat tipis, hanya 8 suara, sementara terdapat 30.368 data pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak pilihnya atau surat suara yang tidak sah.
Hal Ini kemudian menjadi sorotan publik lantaran angka selisih suara yang sangat kecil bisa menjadi penentu hasil Pilkada yang sangat dinanti oleh masyarakat.
Selain itu, gugatan dari tim kuasa hukum kontestan nomor urut 2 turut menarik perhatian. Tim kuasa hukum nomor urut 2 menyoroti adanya dugaan pembiaran dari penyelenggara pemilu di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, yang memperbolehkan pemilih mencoblos tanpa membawa KTP elektronik atau data kependudukan yang sah.
Baca juga : Utusan Khusus Presiden Dan Menteri Desa Ikut Disebut
Di sisi lain, di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ditemukan penambahan 3 suara yang tak bertuan, yang menambah kompleksitas perkara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.