BREAKING NEWS
 

Pilkada Barito Utara Lanjut Di MK, Analisa Pakar Hukum Trisakti Dinilai Cermat

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 17 Februari 2025 17:26 WIB
pakar hukum tata negara Universitas Trisakti Radian Syam. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang sengketa Pilkada Barito Utara 2024 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/2/2025) lalu. Agendanya, mendengarkan saksi ahli pakar hukum tata negara Universitas Trisakti Radian Syam dari pihak pemohon Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Kala itu, sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Adapun pihak termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Dalam kesaksiannya, Radian dengan tegas dan meyakinkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) telah menyimpang.

"Pertama semestinya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, KPU Barito Utara," ucap Radian.

Baca juga : Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Dugaan Pelanggaran Kudu Diungkap

Menurut Radian, penolakan menggelar PSU dengan berlandaskan Surat Edaran Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 tidak dibenarkan menjadi dasar untuk tidak melakukan PSU.

"Jika dilihat dari hal tersebut maka tidak dibenarkan, KPU Kabupaten barito secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Adsense

Dia juga menuturkan, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04 Desa Melawaken dengan memberi izin pemilih mencoblos tanpa berpedoman pada aturan menimbulkan ketidakjelasan.

"Penyimpangan oleh KPPS TPS 04 Desa Melawaken menimbulkan ketidakjelasan dalam mempedomani ketentuan peraturan yang telah secara jelas mengatur pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS," katanya.

Baca juga : Pilkada Barito Utara Lancar, Tokoh Dayak Yakin MK Objektif Buat Keputusan

Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara masuk kategori pelanggaran berat.

"Bahwa penyimpangan hukum yang dimaksud telah termasuk pelanggaran berat yang dapat mengancam hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang lain," ungkap Radian.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai analisis saksi ahli yang dihadirkan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sangat cermat dan brilian.

"Saksi ahli sangat cermat dan brilian, beliau mempertanyakan dasar hukum penolakan KPU untuk tidak melakukan PSU. Sungguh aneh jika surat edaran digunakan untuk landasan, padahal undang-undang lebih tinggi kedudukannya dalam hukum, dan ini harusnya bisa menjadi pertimbangan Majelis hakim," kata Resmen, Senin (17/2/2025).

Baca juga : Yandri Bantah Kesaksian Kades

Resmen juga sepakat dengan kesimpulan saksi ahli bahwa penyimpangan yang dilakukan KPU Barito Utara masuk dalam katergori berat karena hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

"Saya juga sepakat ini masuk katergori pelanggaran berat. Semoga ini juga akan menjadi pertimbangan DKPP untuk memberikan sanksi berat dalam persidangan kode etik. Bagaimana mungkin melakukan penolakan hanya dengan dasar surat edaran?" tegas Resmen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense