BREAKING NEWS
 

Kemenangan Istrinya Dibatalkan MK, Mendes Viral Lagi

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 26 Februari 2025 08:08 WIB
Calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah didampingi Mendes PDT Yandri Susanto saat mencoblos di TPS 19 Komplek Ciceri Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (27/11/2024) lalu. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto kembali viral. Kali ini, karena Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan sang istri: Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, MK juga meminta KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Baca juga : Danantara, Celengan Cerdas Raksasa

Suhartoyo menjelaskan, PSU tersebut harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu. Selain itu, pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK. “PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

Selain itu, MK menugaskan Bawaslu Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.

Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Kami Siap Hadapi PSU Di Serang

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pembacaan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang.

Baca juga : Haykal: Perlu Pembenahan Secara Mendasar

Menanggapi putusan ini, Yandri tak banyak komentar. Ia berencana menggelar konferensi pers khusus, hari ini terkait keterlibatannya dalam Pilkada Kabupaten Serang. “Kalau MK itu saya mau jumpa pers khusus,” kata Yandri di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).

Adsense

Namun, saat ditanyakan lokasi konferensi pers terkait hal tersebut, Yandri menolak memberi tahu, dan langsung meninggalkan wartawan masuk ke mobilnya. Yandri sebelumnya sempat viral karena menggunakan kop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengundang kades alias kepala desa untuk menghadiri haul ibundanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense