Sebelumnya
Putusan MK ini turut direspons Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Ia mempertanyakan putusan MK yang memerintahkan PSU di Kabupaten Serang, Banten. “Ya kita pertanyakan, tetapi kan sudah final. Ya tentu kita siap,” tutur pria yang akrab disapa Zulhas, tanpa menjelaskan alasan mempertanyakan putusan MK, di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menghormati putusan MK. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum.
Meski begitu, Saleh juga mempertanyakan putusan MK. Mengingat, putusan itu tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga : Danantara, Celengan Cerdas Raksasa
“Coba baca lagi Undang-Undang Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam undang-undang, tidak terjadi pada Pilkada Serang,” urai Saleh dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. “Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,” bela Saleh.
Hanya saja, Saleh memastikan pada akhirnya PAN menerima putusan MK tersebut atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum. PAN juga akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-M Najib Hamas. “Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi,” tuturnya.
Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Kami Siap Hadapi PSU Di Serang
PAN berharap apabila kader PAN memenangkan PSU di Kabupaten Serang, tak ada lagi gugatan yang dilayangkan. “Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu,” kata Saleh
Komisioner KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menggelar PSU. Dalam waktu dekat, KPU juga akan menggelar rapat membahas mekanisme sesuai perintah MK, karena hanya ada waktu 60 hari digelarnya pemungutan suara ulang sejak putusan dibacakan.
Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir siap menjalankan perintah MK. Badrul mengatakan pihaknya siap melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu di Kabupaten Serang.
Baca juga : Haykal: Perlu Pembenahan Secara Mendasar
“Jadi Bawaslu menjalankan putusan MK, MK menyebutkan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Banten dan Kabupaten Serang,” kata Badrul kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.