BREAKING NEWS
 

Paslon 1 Tuding Ada Pelanggaran TSM

Hasil PSU Pesawaran Digugat Lagi Ke MK

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 31 Mei 2025 07:20 WIB
Hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2025. (Foto: Instagram/kpupesawaran)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, Lampung kembali harus berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) ke lembaga pemutus sengketa Pilkada itu.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran telah digelar pada Sabtu (24/5/2025). Hasilnya, paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhamad Ali unggul dengan meraih 128.715 suara dan paslon nomor urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb meraih 88.482 suara.

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pesawaran, Suriansyah Rhalieb membenarkan telah memberi kuasa kepada tim hukum untuk mendaftarkan gugatan hasil PSU Kabupaten Pesawaran ke MK. Dia menegaskan, langkah ini sebagai hak konstitusional setiap paslon dalam memperjuangkan keadilan demokrasi.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Tapi soal menegakkan demokrasi yang bersih dan bebas dari kekuasaan,” tegas Suriansyah, Jumat (30/5/2025).

Suriansyah mengatakan, pendaftaran gugatan ke MK mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) yang menjadi pendorong utama bagi paslon 1 untuk menempuh jalur konstitusional.

“Kami mengajukan gugatan ini karena adanya dugaan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran dan termasuk praktik politik uang selama PSU berlangsung,” bebernya.

Baca juga : KPK Panggil Pejabat Kementan

Suriansyah memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat di Kabupaten Pesawaran dan barisan pendukung paslon 1 dengan membawa hasil PSU ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Kuasa hukum paslon 1, Anton Heri menambahkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (29/5/2025) pukul 23.29 WIB. Dia menga­takan, pihaknya telah menerima sejumlah bukti penting dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan tim paslon 01.

“Saat ini kami sedang mem­persiapkan argumen hukum yang solid. Kami meyakini gugatan ini berpeluang besar untuk mendiskualifikasi paslon 02,” kata Anton, Jumat (30/5/2025).

Senada, Ketua AMP, Safrudin Tanjung menyatakan, gugatan ini didasarkan pada banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang bersifat TSM di seluruhkecamatan selama PSU di Kabupaten Pesawaran berlangsung.

“Fakta ini harus menjadi per­hatian bersama, apalagi jika dibandingkan dengan hasil Pilkada pada 27 November 2024, selisih suaranya sangat mencolok,” ujar Safrudin, Jumat (30/5/2025).

Adsense

Diketahui, pada Pilbup Pesawaran 2024, paslon 1 Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto unggul dengan meraih 143.391 suara atas paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius yang meraih 97.625 suara.

Baca juga : Indonesia-EAEU Perluas Akses Pasar & Investasi

Tanjung mengimbau seluruh masyarakat, simpatisan, dan pendukung paslon 1 agar tetap menjaga kondusivitas dan keru­kunan di tengah proses hukum yang berjalan.

“Kita percaya para hakim MK akan bersikap adil dan profesional. PSU Pesawaran benar-benar mencerminkan asas kejujuran dan keadilan dalam demokrasi,” harap Anton.

Terpisah, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, saat ini belum ada penetapan paslon terpilih. Yang ada, kata dia, baru penetapan hasil re­kapitulasi suara dalam PSU di Kabupaten Pesawaran.

“Kami akan menunggu hingga tiga hari kerja sejak rekapitulasi suara pada Selasa (27/5/2025), jika ada permohonan dari paslon yang ingin menggugat ke MK,” ujar Ikhsan, Kamis (29/5/2025).

Ikhsan mengatakan, jika ada permohonan gugatan dari paslon, nantinya MK akan men­geluarkan surat resmi untuk memproses apakah permohonan tersebut layak ditindaklanjuti. Dia mengatakan, yang akan menjadi objek gugatan apabila diajukan ke MK biasanya adalah berita acara hasil rekapitulasi .

“Kalau tidak ada gugatan dan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK telah diterima, maka KPU akan segera menggelar pleno penetapan pe­menang,” jelasnya.

Baca juga : Insentif Fiskal & Perizinan Tarik Investor Geothermal

Terkait saksi dari paslon 1 yang tidak menandatangani hasil pleno, Ikhsan menilainya sebagai hak setiap paslon.

Sementara, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunajah memas­tikan, sepanjang tahapan PSU berlangsung, pihaknya tidak me­nemukan indikasi pelanggaran. Namun, kata dia, ada 11 laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani lembaganya.

“Tapi itu menjelang pencoblo­san, ada satu laporan yang sudah kami plenokan,” kata Fatih, Jumat (30/5/2025)

Terkait penolakan dari saksi paslon 1, Fatih mengatakan, hal itu merupakan hak konstitusional setiap paslon. Dia mengatakan, Bawaslu siap memberikan ket­erangan dalam gugatan di MK jika dibutuhkan.

“Sesuai prosedur yang berlaku, kami siap (memberikan keterangan),” pungkas Fatih.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense