BREAKING NEWS
 

Paslon 02 Menang

Tok! MK Tolak Sengketa PSU Kabupaten Pesawaran

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 28 Juni 2025 07:20 WIB
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Dok. MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supriyanto–Suriyansah Rhalieb.

Putusan dibacakan dalam­ sidang dismissal atau sela oleh Ketua MK Suhartoyo bersama sembilan hakim konstitusi lainnya pada Kamis (26/6/2025). Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur me­nilai, permohonan paslon nomor urut 01, Supriyanto–Suriyansah Rhalieb tidak memenuhi ke­tentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Satu-satunya alat bukti yang diajukan pemohon tidak cu­kup kuat untuk memberikan petunjuk atau indikasi bahwa peristiwa yang didalilkan benar terjadi,” kata Ridwan saat mem­bacakan putusan.

Alat bukti yang dimaksud Ridwan adalah Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Pesawaran, yang menurut Mahkamah tidak memiliki keterkaitan lang­sung dengan tuduhan terhadap pasangan paslon nomor urut urut 02 Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali.

“Peristiwa tersebut bukan merupakan hal khusus yang dapat menjadi alasan Mahkamah untuk menerobos ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” kata Ridwan.

Hasil PSU Kabupaten Pesawaran, lanjut Ridwan, paslon nomor urut 01 Supriyanto–Suriansyah meraih 88.482 suara. Sementara, paslon nomor urut 02 Nanda Indira–Anton Muhammad Ali unggul jauh dengan 128.715 suara, selisih 40.233 suara atau 18,52 persen.

Baca juga : Bahlil Pede Target Lifting Minyak 2025 Tercapai

“Angka tersebut jauh melam­paui ambang batas 1,5 persen yang dipersyaratkan dalam aturan,” jelas Ridwan.

Dengan demikian, kata Ridwan, permohonan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat diterima. Dia mengata­kan, putusan ini merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yang menolak selu­ruh eksepsi baik dari Pemohon maupun pihak terkait.

“Amar putusan, mengabulkan eksepsi Termohon dan menya­takan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ridwan.

Kuasa hukum paslon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, Muhammad Yunus mengapresiasi pu­tusan MK tersebut. Dia mengucapkan selamat kepada kliennya atas kemenangan yang telah diperoleh secara konstitusional.

Secara prinsip, kata Yunus, Mahkamah menilai, permoho­nan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Supriyanto–Suriansyah tidak memenuhi keten­tuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adsense

“Jadi, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” kata Yunus dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Baca juga : Himbara Suntik Modal KDKMP Hingga Rp 3 M

Yunus mengucapkan rasa syu­kur atas hasil yang diraih timnya dalam proses persidangan. Dia mengklaim sebagian eksepsi yang disampaikannya diterima oleh Mahkamah, khususnya mengenai tidak adanya kedudukan hukum atau legal standingdari paslon nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah.

“Ini membuktikan kerja keras tim advokasi kami membuahkan hasil,” imbuhnya.

Kuasa hukum paslon nomor 02, Ahmad–menambahkan, MK telah menjalankan fungsin­ya dengan sangat profesional dan fair serta menjunjung tinggi konstitusi. Kemenangan Paslon 02, kata dia, merupakan ke­menangan seluruh masyarakat Pesawaran.

“Setelah ini, kami berharap tidak ada lagi kubu 01 maupun 02,” kata Handoko.

Sementara, Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 02, Antonius Muhammad Ali mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pesawaran untuk kembali bersatu setelah PSU. Dia menegaskan, kini tidak ada lagi kubu 01 atau 02.

“Sekarang saatnya kita bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran,” ajak Antonius, Jumat (27/6/2025).

Baca juga : Parkir Liar Diusulkan Masuk Tindak Pidana

Antonius mengatakan, da­lam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran terkait proses penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih. Dia me­negaskan komitmennya untuk merealisasikan program selama masa kampanye.

“Terutama sektor pariwisata. Karena itu, kami akan fokus membangun sektor pariwisata secara masif ke depannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, sengketa PSU dalam PSU Kabupaten Pesawaran ini sebelumnya dia­jukan oleh paslon nomor urut 01 Supriyanto–Suriansyah ke MK dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Supriyanto–Suriansyah memo­hon MK membatalkan penetapan hasil PSU di Kabupaten Pesawaran tanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara peme­nang, yakni paslon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius M Ali.

Pasangan Supriyanto–Suriansyah mendalilkan, pasangan Nanda Indira dan Antonius M Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense