RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh simpatisan dan kader partai politik tidak melakukan konvoi, arak-arakan atau kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 yang mulai digelar hari ini, (Jumat, 4/9).
Tito menegaskan, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Termasuk di kompetisi pilkada.
“Saya tegaskan, tidak ada arak-arakan atau konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” tegas Tito dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 yang ditayangkan melalui di YouTube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Komitmen Paslon Pilkada 2020 Tak Kerahkan Massa
Tito mengingatkan, tim paslon hanya boleh didampingi tim kecil saat melakukan pendaftaran ke KPU setempat. Ini berlaku untuk 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
“Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran. Dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual,” ujarnya.
Terkait tambahan anggaran pilkada dari APBN, sebut Tito, dari total tambahan yang diusulkan KPU-Bawaslu sebesar Rp 5,24 triliun, sementara Rp 1,09 triliun sudah dicairkan dan disalurkan ke KPU Daerah.
Baca juga : KPU Ingatkan Calon Pilkada Penuhi Persyaratan Sebelum Daftar
Dijadwalkan, pada minggu depan sisa tambahan anggaran akan dikucurkan kembali.
“Rencana paling lambat minggu depan. Kami akan kejar terus. Minggu depan itu kurang lebih Rp 3 triliun lebih dibagikan KPU-Bawaslu daerah. Sehingga kalau nanti sudah tersalurkan Rp 3 triliun otomatis KPU-Bawaslu sudah cukup modal mereka untuk melaksanakan tugas program nasional, pilkada ini,” tandasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU yang telah mengakomodir usulan pemerintah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Baca juga : Ketum PSSI Berencana Ajak Timnas Latihan di Korsel dan Eropa
“Kami mengapresiasi KPU terkait usulan yang disampaikan pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri pada 24 Agustus 2020 terkait pembahasan Rancangan PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye Pada Masa Pandemi Covid-19,” terang Bahtiar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.