BREAKING NEWS
 

Berharap Hasil Pilkada Tak Diputuskan MK

DKPP Minta KPU & Bawaslu Sulawesi Utara Profesional

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : APRIANTO
Senin, 7 Desember 2020 08:25 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad. (Foto: DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di-warning agar bekerja profesional.

Peringatan ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim etik tidak ingin, hasil pilkada ditentukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DKPP, Prof Muhammad berharap, kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2020 se-Provinsi Sulut yakni, gubernur, bupati, dan wali kota, benar-benar ditentukan oleh masyarakat Sulut secara demokratis, jujur dan adil. Sehingga, pemimpin terpilih memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Baca juga : Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Catat Ribuan Pelanggaran Prokes

Dia mengaku akan sangat menyesalkan, jika kepala daerah terpilih di se-Sulut ditentukan oleh sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Karena artinya, kinerja KPU ataupun Bawaslu selama tahapan pilkada ada yang bermsalah, sehingga dipersoalkan oleh tim paslon atau masyarakat.

“Kalau berselisih di MK, yang menentukan gubernur itu bukan suara masyarakat, tetapi Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Muhammad dalam keterangannya.

Adsense

Sembilan Hakim MK, sambungpria kelahiran Makassar ini, juga tentu belum tahu pasti karakter masyarakat Sulut. Karena itu, kepala daerah, terutama di Sulut harus ditentukan oleh masyarakatnya sendiri melalui pemilu.

Baca juga : Dewan Kota Bandung Minta Rotasi Jabatan Profesional

“Sedih rasanya, jika sembilan hakim (MK) malah yang menentukan kepala daerah. Kalau berselisih di MK, lalu suara masyarakat yang mencoblos ke TPS itu tidak menjadi apa-apa,” lanjutnya.

Muhammad juga mengingatkan, penyelenggara pemilu (KPU maupun Bawaslu) adalah wasit pilkada. Sebagai wasit, keduanya harus netral, independen, dan profesional memimpin sebuah pertandingan.

Dia menggambarkan KPU dan Bawaslu sebagai wasit pertandingan sepak bola. Bila para wasit profesional menegakkan aturan di lapangan, kedua kesebelasan yang bertanding pasti akan salingrangkul dan berbesar hati, meski kalah dalam pertandingan.

Baca juga : PUPR Bersama Kadin Tingkatkan Kinerja Jasa Konstruksi Nasional

Sebaliknya, ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini, kalau wasitnya memihak kesebelasan tertentu, menghakimi tidak netral, pasti kesebelasan yang kalah tidak akan menerima, akan mengejar, memukul wasit. Begitu juga dengan pemilu. “Tunjukkan penyelenggara adalah wasit terpilih yang netral,” pungkasnya.

Pada pilkada Rabu (9/12) nanti, ada tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di Sulut. Yakni Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan. Selain itu, Sulut juga akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub). [SSL]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense