Dark/Light Mode

Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Catat Ribuan Pelanggaran Prokes

Jumat, 4 Desember 2020 19:47 WIB
Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Catat Ribuan Pelanggaran Prokes

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan menjadi pelanggaran di peringkat teratas yang terjadi selama gelaran kampanye Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Dalam catatan Bawaslu, ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) dalam dua bulan terakhir masa kampanye pilkada 2020

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengatakan tingginya pelanggaran protokol kesehatan sebagai konsekuensi dari banyaknya kampanye tatap muka yang digelar oleh peserta pilkada.

"Kami mendapatkan fakta di lapangan kampanye dalam bentuk tatap muka memang masih menjadi kampanye yang dipilih dan banyak peminatnya oleh pasangan calon kepala daerah," kata Ratna Dewi dalam dialog Investasi kesiapan APD pilkada di Media Center BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Baca juga : Pelanggaran Pilkada Nyaris Tembus 4 Ribu

Bawaslu mencatat selama tahapan kampanye digelar terdapat 91.640 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh peserta pilkada di 270 daerah.

"Kampanye yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka dan ini berkonsekuensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sangat tinggi dari beberapa catatan kami protokol kesehatan ini menduduki peringkat yang teratas," kata Ratna Dewi.

Selama masa kampanye, menurut dia telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.126 pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan kampanye tatap muka tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 soal batasan jumlah orang jumlah peserta kampanye seharusnya paling banyak 50 peserta.

Kemudian, kata dia juga ditemukan terjadinya kerumunan, tidak menggunakan masker dan tempat kegiatan tatap muka yang tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Baca juga : Jelang Nataru, Telkomsel Bagi-bagi Banyak Hadiah Buat Pelanggan Setia

"Tidak memperhatikan jarak dalam pengaturan tempat duduk dan juga sirkulasi dalam ruangan tempat pelaksanaan kampanye tatap muka," ujarnya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengakui, ribuan pelanggaran terjadi karena paslon masih menyukai kampanye tatap muka ketimbang via internet. Walhasil, ditemukan ribuan pelanggaran prokes.

Bawaslu mencatat kenaikan jumlah kegiatan kampanye tatap muka pada 15-24 November, yakni ada 18.025. Jumlah itu naik dibanding 5-15 November yang hanya ada 17.738 kegiatan kampanye tatap muka.

Bawaslu juga mencatat ada 3.814 dugaan pelanggaran hingga h-5 pemungutan suara. Dari jumlah itu, 112 kasus di antaranya diduga merupakan pelanggaran pidana dan telah lanjut ke tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Baca juga : Walkot Jakpus Minta Korban Kebakaran Petamburan Tetap Terapkan Prokes

"Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian," kata Fritz. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.