RM.id Rakyat Merdeka - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), nomor urut 01, Nicolas Johan Kilikily-Demianus Orno menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengklaim, Pilkada MBD penuh praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kuasa Hukum pasangan calon, Razman Arif Nasution mengatakan, secara garis besar, kliennya menolak hasil pleno Pilkada MBD. Sebab kliennya dikalahkan dengan cara-cara yang diduga curang.
“Klien kami dikalahkan politik uang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami juga menduga ada pejabat dan kekuatan partai yang mengintervensi,” ujarnya, kemarin.
Baca juga : Denny Gugat Petahana
Razman menduga, kekalahan kliennya tidak lepas dari campur tangan para elite di lingkungan pemerintahan MBD. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), pejabat di Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Camat hingga Kepala Desa. Ini lantaran rival kliennya adalah paslon petahana, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily.
Calon Bupati MBD, Nicolas Kilikily menambahkan, diperkirakan 80-90 persen Aparatur ASN terlibat langsungmemenangkan petahana. Mainnya bahkan sangat terang-terangan. “Kami punya buktinya semua (kecurangan itu),” tegasnya.
Dari laporan tim di lapangan, tambahnya, penyelenggara pemilu bahkan ikut berpartisipasi dalam kecurangan dengan membagi-bagikan uang agar memilih paslon nomor 2. Padahal, sebagai wasit, penyelenggara harusnya tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi money politics.
Baca juga : Bekas Gubernur Mau Gugat Hasil Pilgub Bengkulu Ke MK
“Kalau decision maker melakukan pelanggaran, siapa lagi yang kita percaya? Lebih baik tidak usah ada Pilkada! Tunjuk saja langsung petahana untuk kembali memimpin!” ketusnya.
Tak sampai di situ, saat masa tenang, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan melakukan kegiatan pembagian sembako dan dibiarkan oleh Bupati selaku petahana.
“Kami punya saksi, satu orang pemilih bisa mencoblos hingga 90 kali. Sangat disayangkan, Bawaslu dan KPU yang seharusnya netral malah memihak salah satu pihak,” kata dia.
Baca juga : Kalau Mau Gugat Hasil Pilkada Ke MK, Mahfud Minta Paslon Siapkan Data
Sebelumnya, KPU Maluku Barat Daya menetapkan hasilrekapitulasi penghitungan suaraPilkada Serentak 2020. Penetapan yang dipimpin Ketua KPU Maluku Barat Daya, Yakop Alupatti Demni itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Gedung Serbaguna di Tiakur, Maluku Barat Daya, Kamis (17/12).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2 yang merupakan petahana, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kililky unggul dengan perolehan 28.210 suara.
Disusul, pasangan nomor urut 1, Nicolas Johan Kilikily-Demianus Orno meraup 13.244 suara dan pasangan nomor urut 3, Jhon N Leunupun-Dolfina Markus meraih 5.156 suara. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.