Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tuding Ada Banyak Pelanggaran

Denny Gugat Petahana

Kamis, 24 Desember 2020 07:15 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana menuding, petahana Sahbirin Noor melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel. Denny pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakti Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu resmi memasukkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau menggugat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel), kemarin. Permohonan gugatan dimasukkan secara online pada pukul 12:48 WIB.

Kuasa Hukum Denny, Bambang Widjojanto (BW), dalam berkas permohonan mengatakan, PHPU diajukan karena berbagai modus pelanggaran dan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel telah dilakukan secara TSM. Semuanya langsung bertabrakan dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurut BW, timnya mencatat bentuk pelanggaran yang dilakukanCalon Gubernur (Cagub), sekaligus petahana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Antara lain, pelibatan aparat pemerintahan hingga penyelewengan anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) pembagian sembako, yang seharusnya disterilkan dari kepentingan politik praktis.

Selain itu, lanjut BW, pihaknya juga menemukan kegiatan dan program pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan. Termasuk tagline “Bergerak”, yang secara luar biasa disebarluaskanke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media. Ujungnya, membantu sosialisasi petahana Gubernur Sahbirin Noor.

Baca juga : Bawaslu NTB Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

BW meyakini, bila tidak ada pelanggaran secara TSM, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi, akan menjadi pemenang. Apalagi selisih suara antara paslon nomor urut 01 (Sahbirin Noor-Muhidin) dan paslon 02 sangat tipis, yakni 0,4 persen.

“Esensinya kami menang, karena kecurangan dengan berbagai cara telah dilakukan. Kami masih bisa bertahan. Insya Allah menang, ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini yakin.

Pihaknya, ujar BW lagi, memohon kepada MK, agar berkenan menjadi pengawal konstitusi, memeriksa berbagaikecurangan yang terjadi. “Karena kecurangan, siapapun pelakunya, tidak boleh menang,” tegasnya.

Mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia ini menyatakan akan terus terus berjuang untuk Pilgub Kalsel yang demokratis. Meskipun, sebut BW, upaya ini tidak mudah.Karena harus berhadapan denganpetahana yang didukung kekuatan finansial yang luar biasa.

“Mulai dari pengusaha legendaris Kalsel, serta oleh calon Wakil Gubernurnya yang merupakan kandidat terkaya nomor 1 se-Indonesia Raya. Dengan modal semangat dan Bismillah, kami telah melawan,” tandasnya.

Baca juga : Pentingnya Peran Ibu Selama Masa Pandemi

Sementara Kuasa Hukum Denny lainnya, Febri Diansyah mengatakan, dalam petitum permohonan, paslon Denny Indrayana- Difriadi meminta MKmembatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73/PL.02.2-Kpt/63/Prov/IX/2020. Yakni tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, 23 September 2020, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sahbirin Noor-H Muhidin.

Kemudian, sambung dia, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, 18 Desember 2020, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sahbirin Noor-Muhidin.

Terakhir, meminta MK menetapkan Pasangan Calon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana- H Difriadi, selaku pemenang Pilgub Kalsel 2020, dengan perolehan 870.191 suara. Serta, meminta MK memerintahkan KPU Kalsel menerbitkan keputusan penetapan paslon Denny Indrayana-Difriadi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel terpilih.

Terkait hal ini, KPU Kalsel menyatakan siap menghadapigugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat. KPU segera melakukan pendampingan hukum dan mempelajari, serta mempersiapkan pokok-pokok masalah yang dimohonkan.

“Dalam rangka memperlancar kegiatan di MK, Insya Allah KPU Kalsel akan mengambil pendampingan hukum,” kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin, kemarin.

Baca juga : Lagi Pandemi, Radio Amatir Jadi Alternatif Sarana Pembelajaran Di Pedalaman Papua

Dia menegaskan, KPU Kalsel akan berdiri sendiri sesuai aturan, dan menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun. KPU Kalsel, lanjutnya, sudah menyiapkan seluruh dokumen yang nantinya akan dibawa ke MK, termasuk beberapa bukti-bukti.

“Insya Allah kami mempertahankan ini sesuai bukti-bukti yang ada dan tidak mengada-ada. Kita sesuai fakta-fakta,” tegasnya. [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.