Dark/Light Mode

Tuding Terjadi Pelanggaran TSM

Bekas Gubernur Mau Gugat Hasil Pilgub Bengkulu Ke MK

Sabtu, 19 Desember 2020 06:40 WIB
Timses Paslon 03 Pilgub Bengkulu saat menggelar konferensi pers terkait berbagai dugaan kecurangan. (Foto: Istimewa)
Timses Paslon 03 Pilgub Bengkulu saat menggelar konferensi pers terkait berbagai dugaan kecurangan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi menuding, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020. Mantan Gubernur Bengkulu ini bersiap menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 03 Agusrin-Imron, Suryawan Halusi mengatakan, ada berbagai bentuk dugaan kecurangan terendus oleh pihaknya di lapangan.

Di antaranya, dugaan penggelembungan suara,dihitungnya suara tidak sah, dan lainnya.

“Secara umum, di Pilgub Bengkulu ini ada indikasi mencurangi paslon 03 diduga secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Gubernur Georgia Dipaksa Otak-atik Hasil Pilpres AS

Suryawan mengungkapkan, akibat kecurangan secara TSM, paslon Agusrin-Imron mengalamikerugian berupa hilangnya sekitar 68.000 suara. Padahal, ribuan suara itu adalah suara rakyat.

Ia menuding, kecurangan itu diduga melibatkan penyelenggara sebagai rekanannya. Dalam praktiknya, juga bekerjasama dengan paslon gubernur-wakil gubernur lainnya.

“Upaya hukum kita lakukan nanti, murni memperjuangkan suara rakyat. Bagaimanapun juga suara rakyat merupakan suara Tuhan,” tutur Suryawan.

Saksi paslon Agusrin-Imron, Gunziryadi menambahkan, pihaknya telang mengantongi alat bukti dari indikasi kecurangan itu. Mulai dari rekeman video dan juga pernyataan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengakui perbuatannya.

Baca juga : Gandeng HKTI, Perhutani Tampung Hasil Panen Jagung Petani Jatim

Untuk keberatan hasil Pilgub, jelas Gunziryadi, sebelumnya sudah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi. Selanjutnya, secara internal pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Kalau investigasi kita, berbagai modus memang dilakukan untuk mencurangi paslon nomor urut 03. Seperti yang KPPS tadi, di mana paslon lain mengiming-imingi imbalan,” ujarnya.

Diketahui, dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi Pilgub Bengkulu pada Kamis (17/12), KPU Provinsi menetapkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 03 memperoleh suara terkecil dari paslon lainnya yakni 268.316 suara.

Sementara, pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dengan nomot urut 01 memperoleh 328.364 suara. Kemudian, pasangan petahana Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dengan nomor urut 02, memperoleh 418.080 suara.

Baca juga : Belanda Bersiap Adili Presiden Bashar al-Assad

Secara terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menyampaikan, ada 2 mekanisme laporan dapat disampaikan jika merasa keberatan atas hasil pleno. Di antaranya menyampaikan keberatan ke MK dan Bawaslu. “Kalau soal selisih suara itu ke MK. Akan tetapi kalau soal pelanggaran prosedur, pelanggaran tata cara dan mekanisme itu disampaikan ke Bawaslu,” ujarnya.

Disampaikan Emex, jika memang adanya laporan, maka pelapor hendaknya benar-benar memiliki dasar yang kuat. Ini agar KPU dapat menindaklanjuti laporan.

Namun sejauh ini, ujarnya, belum ada permasalahan. Namun jika memang nanti ada laporan, pihaknya mengimbau paslon yang melapor memiliki bukti yang konkret. Dalam hal ini jelas kejadiannya, mulai dari data, kejadian, tempat kejadian, seperti apa kejadiannya dan juga saksinya haruslah jelas. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.