BREAKING NEWS
 

Tuding Hak Rakyat Bisa Dirampas

PKS Nolak Pilkada Serentak 2024

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 19 Maret 2021 05:55 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: ANTARA/Humas PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menginginkan Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Jika Pilkada digelar 2024 atau mengikuti ketentuan Undang-Undang, hal itu dinilai hanya memberikan kewenangan terpusat pada satu pihak dan akan merugikan pihak lain.

“Kami masih ngotot dengan Pilkada 2022 dan 2023. Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 akan membuat kekuasaan kian terpusat pada satu orang,” tegas Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kemarin.

Menurutnya, dengan ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023, akan berimbas pada sistem Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, akan ada ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs).

Baca juga : PKS Sudah Siapkan Capres 2024

Dijelaskan, akan ada 101 daerah pada 2022 yang akan dipimpin Penjabat (Pj) dan 171 daerah pada 2023 akan dipimpin Pj. Meski penunjukan Pj akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA), Mardani menilai, tetap saja Jokowi memiliki kewenangan mengangkat para anggota TPA tersebut.

“Kalau pun ada TPA, tetap presiden yang mengangkat. Ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya,” ujarnya.

Inilah alasan, Mardani menegaskan, pentingnya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. Agar tidak memberikan kewenangan lebih pada satu pihak dalam menentukan siapa yang akan mengisi kekosongan kepala daerah nanti.

Baca juga : No Anggaran, Pilkada Aceh 2022 Bisa Batal

“PKS tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan,termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023,” tutupnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian menjelaskan, di tingkat provinsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengajukan nama penjabat kepala daerah kepada Jokowi. Setelah itu, Jokowi akan mengangkat mereka untuk bergabung dalam TPA. Tugas TPA adalah menilai nama-nama calon penjabat, agar bisa diputuskan bersama.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan tidak memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Itu artinya, jadwal Pilkada tetap digelar 2024.

Adsense

Baca juga : Bukit Tinggi Gempa, Getaran Terasa Sampai Padang Panjang

Keputusan Baleg DPR mendrop RUU Pemilu ini dibacakan di Gedung DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Prof Yasonna Laoly, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Senin (8/3) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense