BREAKING NEWS
 

Putusan Sidang PSU Pilgub Kalsel

Gugatan Denny Ditolak

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 31 Juli 2021 06:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Denny Indrayana-Difiadi. Alasannya, gugatan itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, gugatan Denny-Difriadi tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga : Denny Pasrah Apapun Hasilnya

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca amar putusan, kemarin.

MK juga menyatakan sah, Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. KPU Provinsi Kalsel selaku Termohon juga diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel 2020.

Baca juga : Pakai Sabu, Karutan Depok Ditangkap Polisi

“Keputusan KPU Kalsel sah. Memerintahkan KPU menetapkan pasangan calon terpilih di Pilgub Kalsel 2020,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan, perkara ini dipandang telah terang dan jelas sehingga tidak terdapat relevansi untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidanganlanjutan. MK menyebut, berdasarkanrangkaian fakta hukum, terungkap dalam persidangan, tidak diperoleh adanya peristiwa hukum sebagaimana dalil Pemohon.

Baca juga : Suka Ganggu Tetangga Dengan Ringkikan Kuda

Menurut MK, dalil Pemohon soal adanya penambahan jumlah pemilih yang dimanfaatkan KPU Kalsel untuk memenangkan Paslon nomor urut 1 Sahbirin Nooer-Muhidin hanya sebatas asumsi belaka, tanpa didukung bukti-bukti terang.

Adsense

MK juga menyebut, Paslon Denny-Difriadi tidak cukup membuktikan dalil terkait pembagian sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangandan uang yang dilakukan pihak terkait ke masyarakat secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dapat signifikan menentukan kemenangan Paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin di PSU Pilgub Kalsel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense