Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Palsukan Dokumen Sengketa Pilgub Kalsel

Kubu Denny Diusut Polda

Rabu, 23 Juni 2021 06:50 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i. (Foto: ANTARA)
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saksi kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), tengah diusut Polda Kalsel. Penyidik akan terus kejar siapa pelakunya.

Polda Kalsel menyatakan, kasus pemalsuan dokumen sengketa Pilkada ini sudah masuk tahap penyidikan. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus itu akan terus dikejar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta sejumlah keterangan pihak terkait.

Baca juga : Prof Denny Dikalahkan Petahana

Dia mengimbau, semua pihak bersabar mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPUD Banjar Abdul Muthalib itu.

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” ujar Rifa’i.

Sebelumnya, Komisioner KPUD Banjar Abdul Muthalib melapor adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya melalui surat yang ditunjukkan seorang saksi kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 22 Februari 2021. Kasus itu pun sudah naik dalam tahap penyidikan pada 10 April 2021.

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kaji Libur Panjang Ditiadakan

Dokumen dimaksud telah menjadi akar persoalan. Sebab, dalam surat pernyataan itu disebutkan adanya rekayasa perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar dengan mencantumkan nama Abdul Muthalib alias Azis dan tanda tangannya sebagai Komisioner KPUD Banjar. Dia pun membantah itu tanda tangannya.

“Saya meyakini ada yang memalsukan surat ini. Makanya saya laporkan ke Kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui masyarakat,” ujar Azis, kemarin.

Surat pernyataan itu merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Denny Indrayana saat sidang pembuktian di hadapan hakim MK.

Baca juga : PSU Pilgub Kalsel Ibarat Pertandingan Sepak Bola

Dengan alat bukti itu pula, hakim MK memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 7 kecamatan.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan Paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang PSU Pilgub Kalsel.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPU Kalsel menetapkan Paslon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang dengan meraih 871.123 suara. Sedangkan, Paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraup 831.178 suara. Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah 1.702.301 orang di 13 kabupaten/kota di Kalsel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.