RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan buruh sedang berjuang agar ada kenaikan upah yang signifikan di 2025. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen. Di sisi lain, para pengusaha menginginkan, kenaikan upah tidak terlalu besar demi keberlanjutan usaha. Untuk itu, diperlukan jalan tengah, dengan kenaikan yang diterima semua pihak.
Usulan kenaikan upah yang besar dari buruh itu sah-sah saja. Apalagi jika kita melihat laju inflasi dan kenaikan harga yang terjadi di masyarakat selama ini, memang sewajarnya ada kenaikan upah yang signifikan, meski jumlahnya tak harus mencapai 20 persen.
Namun, kita juga harus memerhatikan kemampuan dunia usaha. Jika kenaikan terlalu besar, sebagian perusahaan tentu akan kesulitan. Apalagi saat ini kondisi ekonomi belum benar-benar pulih.
Baca juga : Mewaspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng
Kenaikan upah yang signifikan sempat terjadi di 2013, saat awal-awal Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kenaikannya mencapai 43,87 persen, dari Rp 1.529.150 menjadi Rp 2.200.000. Lalu, kenaikan yang cukup besar juga terjadi di 2016, saat kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta. Saat itu, UMP DKI naik 14,81 persen, dari Rp 2.700.000 menjadi Rp 3.100.000.
Setelah itu, kenaikan UMP melandai. Sejak 2021, kenaikannya berkisar antara 3-5 persen. Rentang kenaikan serupa tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi di seluruh provinsi.
Untuk kondisi saat ini, kita jelas tidak bisa mengulangi kenaikan upah di 2013 dan di 2016. Sebab, masanya sudah berbeda. Saat itu, kenaikan upah yang besar, salah satunya disebabkan karena upah sebelumnya yang terbilang masih kecil. Sedangkan untuk saat ini, UMP sudah cukup besar. Di Jabodetabek, Upah Minimum Regional (UMR), rata-rata berkisar Rp 5 juta.
Baca juga : Menjaga Reputasi Lembaga Survei
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah menerapkan formulasi kenaikan upah dengan mengacu kepada indikator pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Dengan dua indikator tersebut, selama pertumbuhan ekonomi belum signifikan, kenaikan upah juga tidak akan signifikan.
Dari sisi inflasi, walaupun data dari Badan Pusat Statistik (BPS) kecil, fakta di lapangan sering menunjukkan hal berbeda. Utamanya dari bahan pokok, biaya pendidikan, biaya kesehatan, yang setiap tahun mengalami kenaikan. Untuk bahan pokok, misalnya beras medium, naik sebesar 12,4 persen per 1 Juni lalu. Harga minyak goreng juga melonjak di atas 10 persen.
Kondisi inilah yang mendorong buruh menginginkan kenaikan upah yang besar. Sebab, selama ini, banyak dari mereka, kondisi keuangannya selalu pas-pasan. Upah Rp 5 juta yang mereka dapat habis untuk biaya makan, sewa kontrakan, sekolah anak, dan kebutuhan lain. Tidak ada kelebihan untuk menabung demi meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Baca juga : Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Namun, kita juga tentu tidak boleh menutup mata dengan kondisi industri di dalam negeri. Saat ini, banyak industri yang megap-megap akibat gempuran barang impor. Jika dalam kondisi seperti ini mereka dihadapkan dengan kenaikan upah yang tinggi, bisa-bisa semakin banyak perusahaan yang gulung tikar. Alhasil, banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk itu, perlu dipikirkan jalan tengah yang tepat agar kesejahteraan buruh terpenuhi dan industri tetap maju. Dalam konsep yang sederhana, cara yang paling ampuh adalah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperbanyak pelayanan publik yang gratis, dan tak memungut banyak potongan, baik ke buruh maupun perusahaan. Semoga buruh kita semakin sejahtera dan perusahaan-perusahaan di negeri ini juga semakin maju.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.