RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah upaya Pemerintah meredam ketegangan pasca-kerusuhan sosial, sebuah laporan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Ombudsman menyentak nurani kita. Tercatat puluhan warga miskin ditangkap tanpa pendampingan hukum, dituduh provokator. Di saat yang sama, para elite yang terindikasi memainkan peran di balik layar tetap berjalan bebas, terlindungi oleh jubah kekuasaan atau celah hukum yang sengaja dibiarkan menganga.
Beginilah wajah keadilan yang terfragmentasi—tampak utuh di atas kertas, tetapi retak dalam realitas. Hukum menjadi seperti mata air yang mengalir deras ke tempat tinggi, namun enggan menyentuh lembah-lembah kehidupan rakyat jelata. Hukum tidak lagi menjadi pelindung yang adil.
Baca juga : Peta Jalan Nurani Kekuasaan
Keadilan sejatinya bukan sekadar institusi. Ia adalah wujud keberpihakan dalam praktik, keberanian untuk berdiri di sisi yang tertindas ketika struktur formal absen. Ketika aparat lebih cepat menindak anak-anak muda yang marah di jalanan daripada mengevaluasi kegagalan kebijakan yang memicu amarah itu, kita sedang menyaksikan demokrasi yang retak dalam diam.
Sudah saatnya kita melampaui model keadilan yang berwatak penghukuman. Restorative justice atau keadilan restoratif bukan slogan hukum progresif belaka, tapi kebutuhan sosial yang mendesak. Di dalamnya, konflik dilihat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan luka sosial yang harus dipulihkan. Korban dan pelaku sama-sama manusia yang perlu ruang untuk menyuarakan dan disembuhkan, bukan dilempar ke dalam kubangan pembalasan tak bermakna.
Baca juga : Menjalin Harapan Baru
Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini seharusnya tidak asing. Kita memiliki kearifan lokal, tradisi musyawarah, nilai sawala dalam adat Sunda, hingga pengakuan dan pemulihan dalam tradisi-tradisi spiritual. Justru ironis ketika keadilan restoratif menjadi wacana global, sementara negeri yang kaya nilai kebersamaan malah larut dalam logika pembalasan formal.
Lebih jauh, masyarakat sipil dan komunitas spiritual—termasuk lembaga adat, pesantren, dan tarekat—dapat dilibatkan dalam skema keadilan transformatif. Bukan untuk menggantikan lembaga formal, tetapi sebagai pendamping ruhani dan sosial yang menjembatani antara kesalahan dan pemulihan. Di tengah masyarakat yang kehilangan arah akibat ketimpangan, spiritualitas bisa menjadi instrumen pemulihan batin kolektif.
Baca juga : Ekonomi yang Tertatih
Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi pelindung nilai-nilai keadilan substantif. Jika tidak, kita akan terus hidup dalam sistem hukum yang adil di dalam teks, tetapi menindas dalam implementasi. Dan di situlah akar dari banyak ketegangan sosial yang terus berulang: bukan karena rakyat membenci hukum, tapi karena mereka tak pernah merasa menjadi bagian dari keadilannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.