Sebelumnya
“Usulan dan masukan itu akan kami jadikan perhatian penting selama proses PPDB berlangsung,” kata Purwo.
Terkait NIK terdampak penonaktifan, Purwo bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan.
“Kalau di posko itu, nanti kan di notifikasi, misalnya ‘silakan menghubungi kelurahan setempat’. Jadi mereka mengurus,” jelas dia.
Baca juga : Jelang Final Liga Champions, Gundogan Ingin Dortmund Juara
Dipastikan Purwo, pihaknya akan memfasilitasi calon siswa yang terdampak penonaktifan NIK.
“Asalkan dia memang masih berdomisili di DKI Jakarta,” tegasnya.
Purwo memastikan, fenomena jual beli kursi tidak akan terjadi karena seluruh sistem pendaftaran PPDB dari tingkat SD hingga SMA berbasis online. Selain itu, ketika calon siswa diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, pihak sekolah akan mengosongkan kursi tersebut sampai PPDB tahap 2.
Baca juga : Jojo Tidak Terima Kalah, Ginting Tidak Berkeringat
“Nanti dibuka lagi untuk mutasi (perpindahan siswa di semester 2),” terangnya.
Meski PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, untuk mencegah oknum yang mengakali sistem zonasi dengan menumpang KK, ada sejumlah kebijakan yang diubah. Tahun ini, Disdik tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain, dengan status hubungan dalam keluarga lainnya. “Kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan,” tegas Purwo.
Tahapan PPDB DKI Jakarta sudah dimulai sejak pekan kemarin. Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Baca juga : Garnita Malahayati Sebar 34 Sapi Kurban Ke 34 Provinsi
Sedangkan pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN dan Sekolah Menengah SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.
Untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 30 Mei 2024 dengan judul DPRD Wanti-wanti Disdik DKI, Carut Marut PPDB Jangan Terjadi Lagi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.