Dark/Light Mode

DPRD Wanti-wanti Disdik DKI

Carut Marut PPDB Jangan Terjadi Lagi

Kamis, 30 Mei 2024 06:50 WIB
Komisi E DPRD DKI Jakarta sedang menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI di Jakarta, Senin (27/5/2024). Rapat tersebut membahas hal-hak teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 agar berjalan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya yang selalu bermasalah. (Foto: Fran Santiago/Getty Images)
Komisi E DPRD DKI Jakarta sedang menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI di Jakarta, Senin (27/5/2024). Rapat tersebut membahas hal-hak teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 agar berjalan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya yang selalu bermasalah. (Foto: Fran Santiago/Getty Images)

 Sebelumnya 
“Usulan dan masukan itu akan kami jadikan perhatian penting selama proses PPDB berlang­sung,” kata Purwo.

Terkait NIK terdampak pe­nonaktifan, Purwo bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan.

“Kalau di posko itu, nanti kan di notifikasi, misalnya ‘silakan menghubungi kelurahan setempat’. Jadi mereka mengurus,” jelas dia.

Baca juga : Jelang Final Liga Champions, Gundogan Ingin Dortmund Juara

Dipastikan Purwo, pihaknya akan memfasilitasi calon siswa yang terdampak penonaktifan NIK.

“Asalkan dia memang masih berdomisili di DKI Jakarta,” tegasnya.

Purwo memastikan, fenomena jual beli kursi tidak akan terjadi karena seluruh sistem pendaftaran PPDB dari tingkat SD hingga SMA berbasis online. Selain itu, ketika calon siswa diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, pihak sekolah akan mengosongkan kursi terse­but sampai PPDB tahap 2.

Baca juga : Jojo Tidak Terima Kalah, Ginting Tidak Berkeringat

“Nanti dibuka lagi untuk mu­tasi (perpindahan siswa di se­mester 2),” terangnya.

Meski PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, un­tuk mencegah oknum yang mengakali sistem zonasi dengan menumpang KK, ada sejumlah kebijakan yang diubah. Tahun ini, Disdik tidak mengako­modir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain, dengan status hubungan dalam keluarga lainnya. “Kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan,” tegas Purwo.

Tahapan PPDB DKI Jakarta sudah dimulai sejak pekan ke­marin. Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Baca juga : Garnita Malahayati Sebar 34 Sapi Kurban Ke 34 Provinsi

Sedangkan pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN dan Sekolah Menengah SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.

Untuk jenjang Sekolah Pen­didikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Be­lajar (SKB), dan Sekolah Luar Bi­asa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 30 Mei 2024 dengan judul DPRD Wanti-wanti Disdik DKI, Carut Marut PPDB Jangan Terjadi Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.