Dark/Light Mode

Potongan Gaji Tapera 3 Persen Menghebohkan

Rabu, 29 Mei 2024 08:10 WIB
Ilustrasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bikin heboh. Tidak hanya di dunia nyata, tapi juga viral di dunia maya.

Ketentuan mengenai iuran Tapera itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pelengkapnya. Dalam aturan itu disebutkan, peserta Tapera yang merupakan pekerja dan pekerja mandiri, dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima.

Dari 3 persen itu, peserta membayarkan 2,5 persennya. Sedangkan sisanya 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat pada 2027.

Mendengar pemerintah akan memotong gaji untuk iuran Tapera, warganet pun ramai membahasnya. Bahkan, tema iuran Tapera jadi trending di X, seharian kemarin. Banyak yang mempertanyakan soal proses pengelolaannya.

Salah satunya disuarakan komika Soleh Solihun. Di akun X @solehsolihun, dia mencoba membuat hitung-hitungan soal iuran Tapera. Menurut dia, jika seorang pegawai memiliki gaji Rp 10 juta per bulan, dan dipotong 3 persen, maka uang yang ditabung per bulan untuk Tapera mencapai Rp 300 ribu. Sehingga dalam setahun terkumpul Rp 3,6 juta.

Baca juga : Presiden: Ketahanan Energi, Pangan & Air Penting Dijaga

“100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu nggak sih?” tanyanya.

Sementara, akun @profesor_saham menanyakan, bagaimana dengan karyawan yang sudah punya rumah. “Bagaimana nasib karyawan yang udah punya rumah atau KPR, apakah akan dipotong Tapera?” tanyanya.

@MikaelDewabrata mengatakan, pemotongan iuran Tapera 2,5 persen sangat berat untuk pekerja. “2,5 persen ini besar. Di Infografis, buat yang gaji 5 juta dipotong Rp 125 ribu itu berasa banget. Tadinya buat alokasi lain malah kepotong,” cuitnya.

Para pengusaha juga menolak iuran Tapera. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menjelaskan, sejak munculnya UU Tapera, Apindo menolak. Adapun yang telah dilakukan adalah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden.

“Sejalan dengan Apindo, serikat pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Karena dinilai memberatkan, baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja,” terang Shinta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga : Chiko Hakim: Jangan-jangan Cuma Telur Dua Butir Sehari

Shinta menambahkan, aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja. Sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224 sampai 19,74 persen dari penghasilan kerja.

Mendengar sejumlah pertanyaan ini, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho buka suara. Dia menjelaskan, iuran Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Selain itu, memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Menurut dia, potongan gaji seluruh pekerja, baik ASN maupun swasta dihimpun dan dikelola oleh BP Tapera. Dalam pengelolaannya, BP Tapera akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Bahkan diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah? “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jawab Heru.

Senada dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Dia memastikan, potongan gaji tersebut tidak akan hilang. Melainkan menjadi tabungan untuk memiliki rumah.

Baca juga : Firman Soebagyo: Tidak Bagus Kalau Sekadar Kenyang

“Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan tabungannya itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah,” kata Basuki, di JCC, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menanggapi banyaknya penolakan dari masyarakat soal iuran Tapera, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar akan memanggil Pemerintah. Ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan banyak kesalahpahaman.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 29 Mei 2024 dengan judul Potongan Gaji Tapera 3% Menghebohkan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.