Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lindungi Lingkungan Hidup Mesti Dipertegas

Ayo, Selamatkan Hutan..

Kamis, 18 Juli 2019 15:27 WIB
Ilustrasi (Foto : Istimewa).
Ilustrasi (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegiat lingkungan hidup dan kehutanan mengingatkan pemerintah soal pencapaian lingkungan hidup yang berkelanjutan. Salah satunya, menyelamatkan hutan Indonesia.

Ada tiga misi dalam mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Yaitu program pengembangan kebijakan tata ruang terintegrasi. Mitigasi perubahan iklim. Serta penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan hidup.

Sementara isu pengelolaan hutan dan gambut tercermin dalam 13 kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, M Teguh Surya mengatakan, harapan masyarakat sangat besar atas kepemimpinan kedua Jokowi. Khususnya di sektor lingkungan hidup. 

“Mengingat janji beliau saat Pilpres dan terdapat beberapa kebijakan pro-lingkungan telah diterbitkan. Meski beberapa di antaranya akan segera berakhir masa berlakunya,” katanya.

Baca juga : DPR RI Buka Pendaftaran Seleksi Parlemen Remaja 2019

Pihaknya mengingatkan, pemerintah meneguhkan komitmennya dan berani menye­lamatkan hutan tersisa. Serta meneruskan pemulihan gambut setelah berakhirnya masa kerja Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2020. 

Komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan kebijakan moratorium pembukaan hutan primer dan gambut. Yang akan segera dipermanenkan dengan penguatan implementasi restorasi gambut 2020. 

Project Manager Kemitraan-Partnership, Abimanyu Sasongko Aji menambahkan, pemerintah perlu meningkatkan kekuatan hukum perlindungan permanen hutan alam dan gambut. Dari instruksi presiden menjadi peraturan presiden.

“Peningkatan status kebijakan dari instruksi presiden menjadi peraturan presiden diperlukan. Untuk memastikan pembenahan dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut,” ujarnya. 

Baca juga : Pertamina Energi dan Pemkab Karawang Kompak Tanam Mangrove

Peraturan Presiden (Perpres) diharapkan akan menjadi solusi. Apalagi, saat ini belum ada aturan mengenai sistem monitoring dan evaluasi dari Inpres Moratorium.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware mengatakan, terjadi penguranganwilayah moratorium hutan sekitar 2,8 juta hektare pada periode 2011-2019. Di mana hutan seluas 2.739 hektare telah dilepaskanuntuk dijadikan perkebunan sawit.

Moratorium hutan primer dan gambut yang sudah ada sebelumnya, tidak memandatkan tinjauan perizinan yang sudah ada. Sementara, lahan gambut sebagian besar sudah terlanjur rusak. “Seharusnya pemulihan ekosistem gambut yang bersifat wajib bagi perusahaan terus diawasi dan dipastikan berjalan,” katanya.

Masalahnya, peraturan KLHK masih saling menegasikan. Seperti, Permen LHK no. 16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut bertentangan dengan Permen LHK No. 10/2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut yang memperbolehkan pengelolaan puncak kubah gambut. 

Baca juga : Begini Cara APP Sinar Mas Cegah Kebakaran Hutan

Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas menyatakan, perlindungan permanen hutan alam dan gambut diharapkan dapat memperkuat komit­men pemerintah dalam menata kembali pengelolaan hutan dan gambut. “Apalagi, saat ini KLHK telah mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan Permen LHK Nomor 10/2019. Tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut,” ujarnya.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menerangkan, pengaturan moratorium harus mempertimbangkan dan memperkuat wilayah kelola rakyat. Yang selama ini telah hidup turun temurun. Selaras dengan alam di kawasan hutan. Termasuk pengaturan perhutanan sosial pada ekosistem gambut. 

Pengaturan moratorium harusnya menutup kemungkinan masuknya penguasaan korporasi dalam bentuk apapun. “Masih dikecualikannya padi, jagung, kedelai. Bisa menjadi pintu masuk pelepasan kawasan hutan. Jika tidak diatur dengan ketat,” sebutnya. Kebijakan perlindungan permanen hutan alam dan gambut perlu dukungan serius. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.