Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tersangka Baru Kasus e-KTP, Mark Up Anggaran hingga Luluskan 3 Konsorsium Bermasalah
Selasa, 13 Agustus 2019 18:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut, Husni melakukan mark up serta meluluskan tiga konsorsium yang sebetulnya, tak memenuhi syarat. Husni pun menerima 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta.
Baca juga : Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP, Tapi KPK Belum Mau Kasih Bocoran
"Sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Pada Mei-Juni 2010, Husni ikut pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta. Dalam pertemuan itu hadir Plt Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca juga : Grab Melanggar Aturan Perlindungan Konsumen
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan Andi Agustinus. "Dalam pertemuan tersebut juga, HSF diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," beber Saut.
Husni juga ditugaskan untuk berhubungan dengan vendor. Juga, diminta Irman untuk mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. "HSF ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus," imbuhnya.
Baca juga : KPK Minta Sjamsul Dan Istrinya Kooperatif
Nyatanya, Husni memang meluluskan tiga konsorsium meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib. Syarat wajib itu adalah mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkaya 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta," tandas Saut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya