Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Satgas Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor
Rabu, 27 Maret 2019 20:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Antimafia Sepakbola masih mendalami kasus penghilangan barang bukti yang membuat Joko Driyono menjadi tersangka. Kemungkinan ada tersangka baru.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, penyidik masih mengembangkan pemeriksaan Joko Driyono. Argo juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Joko Driyono itu.
Baca juga : Prananda Ajak Milenial Tangkal Hoaks Yang Pojokkan Jokowi
"Itu kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tetapi semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo di Jakarta, Rabu (27/3).
Terkait penahanan Plt Ketua Umum PSSI tersebut, Argo mengatakan karena alasan subjektivitas penyidik Satgas Antimafia Bola. Salah satu alasannya agar tidak melarikan diri.
Baca juga : Pengacara : Jokdri Tidak Terlibat Pengaturan Skor
"Jokdri ditahan lantaran alasan subjektivitas penyidik Satgas Antimafia Bola. Salah satu alasannya agar tidak melarikan diri," ujarnya.
"Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," tambahnya.
Baca juga : 3 Hari Kabur, Tersangka Kasus Suap KS Serahkan Diri
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3). "Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Dalam kasus ini, Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. [WUR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya