Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cerita Mahfud MD Pernah Batalkan UU BHP yang Ancam Kelangsungan Ponpes

Selasa, 20 Agustus 2019 20:01 WIB
Mahfud MD bersama pengasuh dan pimpinan dan Sultan Kanoman Cirebon di Ponpes Buntet, Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/8). (Foto: Istimewa)
Mahfud MD bersama pengasuh dan pimpinan dan Sultan Kanoman Cirebon di Ponpes Buntet, Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD, mengungkapkan pernah bersama dengan hakim-hakim MK membatalkan sebuah Undang-Undang (UU) yang berpotensi mengancam eksistensi pondok pesantren (Ponpes). UU tersebut adalah UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Hal tersebut diceritakan Mahfud saat memberi taushiyah pada Haul ke-15 Prof KH Fuad Hasyim, di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/8). 

Baca juga : Mario, Si Bocah Bengal Pulang Kampung

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menguraikan, di dalam UU tersebut diatur, semua lembaga pendidikan pada semua tingkatan, negeri maupun swasta, harus dikelola oleh BHP. Pada 2010, UU tersebut digugat ke MK oleh sejumlah lembaga pendidikan tinggi karena dianggap diskriminatif. 

Di dalam persidangan, Mahfud dan para hakim menemukan potensi ancaman serius terhadap kelangsungan ponpes. Sebab dengan ketentuan bahwa lembaga pendidikan harus diselenggarakan oleh BHP, dan keuangan BHP bisa diperiksa dan diaudit oleh pemerintah dengan ancaman sanksi tertentu, maka ponpes-ponpes bisa bubar atau dikenai sanksi. Karena ponpes-ponpes itu pada umumnya dibangun dan diselenggarakan atas biaya pribadi kiai yang tak semua dicatat dengan tertib administrasi formal. 

Baca juga : Hanura Ancam Akan Pidanakan Wiranto

Kalau ada sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk bangunan dan barang-barang lain, ujar Mahfud, biasanya diberikan kepada kiai dan oleh kiai langsung dioperasikan. Honor ustaz-ustaz juga diberikan oleh kiai dari kocek pribadi dan sumbangan-sumbangan sukarela dari masyarakat. Karenanya, jika UU BHP berlaku, maka ponpes-ponpes itu terancam ditindak bahkan bisa dijatuhi sanksi karena hampir tidak ada yang bisa membuat standar pelaporan yang diatur oleh pemerintah untuk BHP. 

"Maka UU BHP tersebut dibatalkan seluruhnya oleh MK. Masa, lembaga swasta yang tidak dibiayai oleh pemerintah akan dihukum oleh pemerintah karena pengelolaan dana dari masyarakat? Menurut saya, yang bisa diaudit dan diperiksa oleh pemerintah harusnya hanya sebatas besarnya bantuan dari pemerintah saja," ungkap Mahfud.

Baca juga : 9 Pelaku Perusakan Asrama Brimob Ditangkap, Komandan Kerusuhan Masih Buron

Mahfud MD yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu mengaku merasa beruntung karena kasus tersebut muncul saat dirinya menjadi Ketua MK dan dirinya ikut memutus kasus tersebut untuk terus menjaga eksistensi ponpes. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.