Dark/Light Mode

Jika Aset Partai Tak Dikembalikan

Hanura Ancam Akan Pidanakan Wiranto

Selasa, 6 Agustus 2019 08:00 WIB
Jenderal (purn) Wiranto (Foto: Istimewa)
Jenderal (purn) Wiranto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura berakhir. Melalui putusan No mor 194K/TUN/2019, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo Cs. DPP Partai Hanura akan memidanakan Jenderal (purn) Wiranto dan Daryatmo Cs, jika tak segera mengembalikan seluruh aset partai yang mereka kuasai. 

Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, polemik kepengurusan Partai Hanura telah berakhir. 

Menurutnya, kubu Daryatmo Cs tak dapat mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatan apa pun, karena putusan MA Nomor 194K/ TUN/2019 bersifat final dan mengikat. 

“Putusan MA bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, dan tidak ada dasar apa pun bagi saudara Daryatmo Cs untuk bertindak, mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura,” ujar Benny dalam keterangan persnya di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Tak Kembalikan Aset Partai, Hanura Ancam Meja Hijaukan Daryatmo Cs

Benny mengaku akan mengambil tindakan tegas jika Daryatmo dan kawankawan melanggar putusan inkrah MA. 

“Kalau kami temukan Daryatmo Cs atau siapa pun yang dengan sengaja menyatakan, bertindak atau mengatasnamakan Partai Hanura, kami akan tindak tegas. Kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” imbuhnya. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar menambahkan, selain mengakhiri polemik kepengurusan, putusan MA menguat kan kepengurusan Partai Hanura di bawah kepe mimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Karenanya, ia mengimbau seluruh jajaran pengurus Partai Hanura di seluruh tingkatan untuk menjaga soliditas dan melakukan kerja-kerja politik demi suksesnya agenda partai.

“Kalau mereka tak mengikuti putusan ini, kami akan tuntut. Tapi, saya yakin, Daryatmo Cs mengetahui, memahami, serta bisa menerima bahwa (polemik kepengurusan) ini sudah inkrah,” tegas Herry. 

Baca juga : Banyak Pihak Dirugikan Akibat Pemadaman Listrik, Ombudsman Bakal Panggil Dirut PLN

Lebih lanjut, Herry menegaskan, DPP Partai Hanura meminta Wiranto dan Daryatmo Cs segera mengembalikan seluruh aset partai kepada kepengurusan yang sah. 

“Sudah jelas bahwa kepengurusan yang sah di bawah Pak Oesman Sapta (OSO). Kalau mereka (Wiranto dan Daryatmo Cs) tidak mengikuti ini, tidak mengembalikan aset partai, akan kami tuntut,” ujar Herry. 

Ia menambahkan, salah satu aset yang harus dikembalikan adalah Kantor DPP Hanura yang digunakan Daryatmo Cs di Bambu Apus, Jakarta Timur. 

“Saudara Wiranto Cs harus mengembalikan seluruh aset partai. Ada kantor di Bambu Apus, mobil, dan berbagai aset lainnya, kami minta segera dikembalikan. Itu milik Hanura,” tandasnya. 

Baca juga : Sabam Ingatkan Pembangunan Butuh Kebersamaan

Diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan Surat Kepu tusan (SK) kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham. Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK ke pengurusan sah yang dipegang OSO. Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus partai Hanura yang dinyatakan sah adalah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar. 

Kemudian, Daryatmo dan Sarifuddin menggugat putusan tersebut. Namun , PTUN tak mengabulkan permohonan kubu Daryatmo Cs lewat Putusan Perkara Per mohonan Nomor 12/ PTUN-JKT/2018. Pada 17 Desember 2018, Daryatmo Cs mengajukan permohonan kasasi ke MA. MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019. [ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.