Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Konstitusi, Mahasiswa Tolak RUU Koperasi

Rabu, 25 September 2019 00:32 WIB
Mahasiswa Menolak RUU Koperasi Disahkan di Gedung DPR, Selasa (24/9).
Mahasiswa Menolak RUU Koperasi Disahkan di Gedung DPR, Selasa (24/9).

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menolak pelemahan KPK dan menentang RKHUP, Aliansi mahasiswa dari beberapa kampus di Jabodetabek, seperti Universitas Nasional (Unas), Universitas Ibnu Kaldun (UIKA) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) juga menolak RUU Perkoperasian di Gedung DPR, Selasa (24/9) sore.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai, RUU Perkoperasian isinya banyak melanggar hal-hal prinsip yang penting bagi koperasi di Indonesia. Apalagi tidak ada lagi yang menyatakan bahwa koperasi adalah sokoguru ekonomi nasional.

Salah satu contohnya adalah soal adanya pemaksaan untuk menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal organisasi sebagaimana disebut dalam Pasal 130.

Di mana  koperasi wajib membayar iuran untuk Dekopin secara wajib (Pasal 82 huruf h dan Pasal 132) baik melalui alokasi APBN dan APBD (Pasal 133), dan pengembangan dana pembangunan untuk Dekopin.

Baca juga : Awkarin Bagikan 3.000 Nasi Kotak ke Mahasiswa yang Aksi

"Bisa dibayakangkan nantinya, semua koperasi harus membayar setoran kepada Dekopin yang sebetulnya selama ini tidak ada manfaatnya dalam organisasi ini." kata Suroto.

Menurutnya, menjadikan Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi secara langsung bertentangan dengan Konstitusi di negara ini. Sebab Pasal 28 D UUD 45 secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul.

Ia khawatir, dengan adanya pemaksaan wadah tunggal ini, akan memperparah gerakan koperasi karena mengancam bagi kemandirian dan keberlanjutan gerakan koperasi. 

Posisi Dekopin sebagai wadah tunggal dan ini akan membunuh dinamisasi koperasi."Lihat saja ketika gerakan koperasi di akar rumput melakukan advokasi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan itu, posisi Dekopin waktu itu malahan membela habis-habisan UU tersebut." ujar Dia.

Baca juga : Jebol Pagar DPR, Mahasiswa Masih Mau Lanjut

Selain itu, kata Suroto, Dekopin harus mengajak anggotanya untuk membayar iuran secara sukarela, bukan dipaksa lewat Undang-Undang. Barulah lembaga yang identik dengan politikus Golkar Nurdin Khalid itu akan mampu mengemban tugasnya dengan baik dan dihormati anggotanya.

Senada juga dikatakan aktivis perkoperasian di Purwokerto, Jawa Tengah Firdaus Putra Aditama. 

Direktur Koperasi Karya Utama Nusantara (Kopkun) Institute itu menemukan sedikitnya 19 Pasal berpotensi menimbulkan masalah bagi pengelola koperasi.

Diantaranya, pasal yang mengatur hal-hal bersifat teknis tentang tentang otonomi koperasi. Di mana koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang saling percaya untuk mengembangkan usaha. 

Baca juga : Tak Diizinkan Bantu Urus Asap, Mahathir Tak Sakit Hati

“Jadi bukan kumpulan para pemangku kepentingan apalagi kepentingan politik,”katanya.

Adapun  syarat pembentukan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 ditegaskan, bahwa sahnya koperasi dibentuk apabila sedikitnya oleh 20 orang. Sementara pada RUU disebutkan boleh didirikan oleh 9 orang.

"Kami juga mempertanyakan peran Dekopin yang sangat dominan. Padahal, peran itu tidak ada selama ini. Kalau RUU ini disahkan, koperasi disulap menjadi lembaga peminta-minta APBN dan menyetorkan iuran wajib untuk Dekopin," tegas Firdaus.

Diketahui, pembahasan RUU tentang Perkoperasian akan segera disahkan dalam rapat paripurna sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir. Ada 6 fraksi yang sepakat RUU Perkoperasian untuk dibahas di Rapat Paripurna.  Antara lain F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Sementara, 4 fraksi yang tidak setuju, F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan F-PPP. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.