Dark/Light Mode

Soal Pelayanan Di RSHJ

Merasa Ditolak, Suami Istri Ngadu Ke BPKN

Jumat, 27 September 2019 14:46 WIB
Rumah Sakit Hewan Jakarta. (Istimewa)
Rumah Sakit Hewan Jakarta. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan suami-istri pepcinta kucing, Batara Bonar Siagian dan Francine Eustacia VW, merasa tidak mendapatkan haknya di Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ) di Ragunan, Jakarta Selatan.

Francine mengungkapkan, sebagai konsumen, dia tidak mendapatkan pelayanan yang benar untuk kucing peliharaannya. Karena itu melalui kuasa hukumnya, Francine mengadukan hal ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Awalnya, ungkap Francine, pada 26 Juni 2019, pihak RSHJ Ragunan menolak memberikan layanan kesehatannya kepada kucing peliharaannya.

Perlu diketahui Francine dan Batara, merupakan suami istri pecinta kucing. Mereka kerap mengadopsi kucing-kucing jalanan, memberi makanan, perawatan kesehatan. Juga melakukan sterilisasi kucing- kucing tak berpemilik. Termasuk dari halaman RSHJ. Hingga mencarikan adopter yang berkomitmen merawat kucing-kucing tersebut.

Baca juga : Soal Kepindahan Ke PSI, Faldo Malah Minta Didoakan Kariernya

Masalah berlanjut, dengan adanya penghentian layanan dan penolakan pertolongan pertama. Atas tidak diinformasikannya infeksi mata kucing hitam mereka. Lalu memburuk. Hingga menyebabkan perubahan warna bola matanya, ketika ditangani oleh drh HH.

Selaku vet in charge periode opname 28 Mei hingga 15 Juni 2019. Dalam lanjutan opnamenya di RSHJ, kondisi bola mata kiri Si Hitam makin memburuk. Hingga ada kemungkinan enukleasi. Pada 21 Agustus 2019, lanjut Francine, pihak RSHJ tidak menjelaskan kepadanya dan suami. Atas tidak diinformasikannya perubahan warna bola mata tersebut, meski sudah ditanyakan berkali-kali.

Meski pasangan suami istri penyayang kucing tersebut adalah pelanggan tetap dan rutin di RSHJ. Dia mengaku sering mengobati kucing-kucing liar dari halaman RSHJ. Serta tidak pernah menunggak pembayaran.

Tapi pihak RSHJ berdalih, bahwa keluhan tersebut “meresahkan” RSHJ. Karena sebelumnya, keduanya pernah mengajukan keluhan tertulis ke RSHJ tanggal 21 April 2019 atas opname kucing Dark Knight (Daki) yang ditangani drh DM selaku vet in charge.

Baca juga : Ini Detail Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Irjen Firli

Apalagi ketika salah memberikan diagnosa atau salah memberikan obat. RSHJ bahkan menyatakan bahwa penolakan pasien tersebut diperbolehkan dalam sumpah dokter hewan Indonesia namun tidak dapat menjelaskan di bagian mana dari sumpah dokter hewan tersebut.

“Dari penjelasan RSHJ 26 Juni 2019 atas tindakannya menolak pasien, infus saja tidak mau diberikan ke kucing Soma yang kondisinya kritis. Seolah kami selaku pelanggan, tidak boleh menyampaikan keluhan atas layanan RSHJ. Bukannya malah bersyukur dan berterima kasih kepada pe langgan yang setia berobat di sana dan berterus terang menyampaikan keluhannya, RSHJ malah menolak segala pelayanan terhadap pelanggan yang menyampaikan keluhannya,” imbuh Francine.

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, pengaduan Francine dan Batara terhadap RSHJ, PT Pramukarti Semesta selaku pengelola RSHJ.

DM atas hal-hal tersebut di atas te lah diterima oleh BPKN berdasarkan Tanda Lapor Pengaduan Konsumen nomor 467/ TLPK/K.3/07/2019 tanggal 25 Juli 2019.

Baca juga : Soal Harga Gas Di Mojokerto, PGN: Sudah Sesuai Regulasi

Saat ini laporan tersebut sedang diperiksa oleh BPKN dan diharapkan suda ada putusan dari BPKN paling lambat Oktober 2019. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.