Dark/Light Mode

Ini Detail Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Irjen Firli

Rabu, 11 September 2019 19:25 WIB
Irjen Fitli (Foto: Istimewa)
Irjen Fitli (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Firli Bahuri, Rabu (10/9).

Penasihat KPK Muhammad Tsani mengungkapkan, hal ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 18 September 2018. Direktorat Pengawasan Internal KPK langsung melakukan proses pemeriksaan tiga hari, setelah pengaduan itu diterima. Pada 31 Desember 2018 ,didapati temuan, Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, melakukan sejumlah pertemuan.

"Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB," ungkap Tsani di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Saat itu, Gubernur NTB dijabat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Pertemuan terjadi saat KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada 2009-2016.

Penyelidikan dilakukan sejak 2 Mei 2018. Tsani membeberkan, pertemuan pertama Firli dengan TGB berlangsung pada 12 Mei 2018, dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100 ribu hektar di Bonder, Lombok Tengah.

"F berangkat pada hari Sabtu tidak dengan surat tugas. Berangkat dengan uang pribadi," ungkap Tsani.

Baca juga : Gelar Konferensi Pers, KPK Buka-bukaan Soal Irjen Firli

Firli kemudian dijemput pihak panitia. Di lokasi acara, Firli dan TGB duduk di barisan depan. "Berbincang cukup akrab," imbuhnya.

Firli bahkan memberikan pidato sebagai penutup acara, di mana panitia menyebutkan Firli sebagai Deputi Penindakan KPK. Pertemuan kedua terjadi sehari setelahnya. Kali ini,.keduanya bertemu dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti.

Acara bermain tenis ini, disebut Tsani, berbeda dengan kegiatan serah terima jabatan Kapolda NTB, yang dilakukan pada April 2018, di mana Firli meminta izin kepada pimpinan.

Di acara tenis itu, Firli duduk bersebelahan dengan TGB. Keduanya berbincang. Dari hasil pemeriksaan Pengawas Internal (PI), Firli bilang pertemuan itu tidak sengaja terjadi. Tapi, kata Tsani, dalam foto tampak keakraban Firli dengan TGB. Firli menggendong anak TGB.

"Dalam video, tidak terlihat upaya F untuk menghindar dari situasi pertemuan yang terjadi," beber Tsani.

Firli juga pernah bertemu saksi di ruangannya. Saksi itu adalah BA, pejabat BPK, yang dipanggil untuk tersangka YP dalam kasus suap dana perimbangan daerah. Saat itu, 8 Agustus 2018, BA tidak dapat hadir. Pemeriksaan dijadwal ulang.

Baca juga : Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Eks Dirut Petral, Bambang Irianto

Namun, Firli ditelepon oleh NW yang menginfokan BA akan datang ke KPK. Didampingi Kabag Pengamanan, Firli menjemput langsung BA di lobby Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya masuk ke lift khusus dan langsung ke ruangannya," tutur Tsani.

Setelah itu, Firli memanggil penyidik yang menangani kasus yang diduga melibatkan BA itu. Pertemuan itu, berdasarkan video yang dimiliki Tsani, berlangsung selama setengah jam.

"Kemudian BA diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Firli juga pernah bertemu seorang petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta, pada 1 November 2018 malam.

"Pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas F sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan, dan tidak melaporkan seluruh pertemuan ke pimpinan," ujarnya.

Baca juga : Ini 9 Persoalan di Draf RUU KPK Yang Dinilai Berisiko Lumpuhkan Kerja KPK

Selain memeriksa Firli, dalam proses pemeriksaan, KPK juga memeriksa saksi-saksi, pihak-pihak terkait, ahli hukum, dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Salah satunya, Artidjo Alkostar, yang saat itu masih menjabat sebagai Hakim Agung.

Pendapat ahli hukum dan etik menyebut, pertemuan yang dilakukan Firli, termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK. Hasil temuan itu kemudian dilaporkan Deputi PIPM ke pimpinan KPK, pada 23 Januari 2019.

7 Mei, pimpinan meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai. Namun pada 11 Juni, Polri mengirimkan surat penarikan Firli. Dalam surat, Firli dibutuhkan Polri. Dia mendapat penugasan baru di lingkungan korps baju cokelat.

"Dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut," tandas Tsani. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :