Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Wajib Utamakan RUU PDP

Sabtu, 28 September 2019 01:10 WIB
Logo DPR (Foto: Istimewa)
Logo DPR (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi masyarakat sipil mendorong DPR untuk fokus membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keberadaan RUU ini lebih penting dibanding RUU Kemanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang sebelumnya dibatalkan DPR. 

“Sebab RUU Perlindungan Data Pribadi akan memberi jaminan bagi perlindungan warga negara,” kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, dalam konferensi Pers Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil atas RUU KKS, di Kantor Setara, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Baca juga : Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Negara, kata Wahyudi, memegang tanggungjawab penuh untuk melindungi hak dan keamanan warganya. “Oleh karenanya pengembangan kebijakan dan upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani keamanan siber, harus dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” paparnya.

Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, berpendapat, secara umum pembahasan RUU KKS cenderung dilakukan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Kondisi ini menimbulkan dugaan kecurigaan adanya kepentingan di balik pembahasan RUU KKS. Dia pun bersyukur, akhirnya pengesahan RUU itu dibatalkan.

Baca juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP

Sebagai sebuah rancangan aturan yang akan menjadi panduan dalam keamanan siber di Indonesia, rumusan RUU ini sangat menekankan pendekatan “state centric”, sehingga gagal untuk memberikan kejelasan untuk memastikan perlindungan keamanan indovidu, perangkat, dan jaringan dalam ruang siber. Di samping itu, pada ketentuan umumnya, RUU ini juga lebih banyak memberikan definisi yang identik dengan pengaturan keamanan nasional pada aspek pertahanan, tetapi malah melupakan elemen-elemen dalam keamanan siber, seperti sistem komputer, perangkat dan jaringan siber.

“RUU ini belum mampu mengidentifikasi dengan baik kebutuhan kebijakan dan peran bagi tiap sektor dalam penyelenggaraan keamanan siber, sehingga belum bisa menghadirkan kerangka kerja dan tata kelola keamanan siber yang baik dan jelas. Kondisi ini justru menciptakan kerentanan dalam keamanan siber, khususnya bagi bisnis dan masyarakat sebagai pengguna,” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.