Dark/Light Mode

Jokowi Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP

Jumat, 20 September 2019 16:06 WIB
Presiden Jokowi (Foto: IG @jokowi)
Presiden Jokowi (Foto: IG @jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akhirnya meminta DPR menunda pembahasan RUU KUHP. Dia mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP secara seksama.

Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi dalam RUU itu, Presiden berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga : Dipimpin Fahri, DPR Sahkan UU SDA

"Tadi, saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada. Kurang lebih ada 14 pasal. Jadi, ini yang akan kami koordinasikan. Baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat, yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Terkait hal ini, Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap kepada DPR.

Baca juga : Jokowi Mulai Menjaring Calon Pansel Dewan Pengawas KPK

"Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.

Jokowi berharap, DPR juga mempunyai sikap yang sama. Sehingga, pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya, 2019-2024.

Baca juga : Sah, DPR Telah Ketok Palu Revisi UU KPK

Jokowi juga memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly, untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.