Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR: Wajib Tanam Bawang Putih Bertujuan Mulia

Rabu, 21 Agustus 2019 18:17 WIB
Bawang putih (Foto: Humas Kementan)
Bawang putih (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan senayan tegaskan dukungan atas kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan produktifitas komoditi bawang putih melalui kebijakan wajib tanam bawang putih. Bagi senayan, kebijakan ini bertujuan mulia bukan hanya bertujuan menekan tingginya importase bawang putih saat ini 97 persen pemenuhannya harus didatangkan dari luar tapi juga mendorong pengusaha bermitra dengan petani. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan sebenarnya di masa orde baru, kebutuhan impor bawang putih hanya di bawah 10 persen dari kebutuhan nasional. Bahkan Indonesia pernah swasembada untuk komoditi ini. Namun belakangan, tidak adanya kebijakan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, kepastian harga dan tata niaga menyebabkan banyak petani bawang putih beralih ke komoditi lain. Petani menjadi tidak bergairah menyebabkan pasokan menurun drastis, hingga akhirnya 97 persen kebutuhan nasional yang ada saat ini terpaksa dipasok dari impor. “Makanya Komisi IV kemudian meminta agar ada swasembada bawang putih,” kata Viva, Selasa (20/8).

Upaya swasembada bawang putih ini, lanjut politisi senior PAN ini, kemudian disikapi bersama-sama oleh komisi yang membidangi sektor pertanian, kelautan dan kehutanan ini dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan menerbitkan aturan wajib tanam sebanyak lima persen bagi importir untuk menekan tingginya ketergantungan impor komoditi bawang putih.

“Ini di-follow up oleh Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) dengan menerbitkan Permentan No. 38 Tahun 2017 yang isinya mewajibkan importir menanam dan berproduksi sekurang-kurangnya lima persen dari RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura). Bukan SPI (Surat Persetujuan Impor) ya,” jelasnya.

Pengaturan importase bawang putih ini memang diatur oleh dua kementerian yakni Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk RIPH diterbitkan oleh Kementan. Sementara untuk SPI diatur oleh Kemendag. Adapun Komisi IV merupakan mitra kerja Kementan, namun bukan mitra kerja Kemendag. Adapun mitra kerja Kemendag di DPR adalah Komisi VI. Ada pun I Nyoman Sudhithara yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam importase bawang putih merupakan anggota Komisi VI.

Baca juga : Swasembada Bawang Putih Jurus Ampuh Lawan Mafia Pangan

Kebijakan wajib tanam bawang putih ini juga terbukti mampu meningkatkan luas tanam yang ada saat ini. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), luas tanam bawang putih nasional tahun 2018 mencapai 8.073 hektar. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.274 hektar. Luasan tahun 2018 diperkirakan disumbang dari APBN seluas 3.885 hektar, dari kontribusi wajib tanam seluas 3.796 hektar dan sisanya dari swadaya petani.

Namun agar swasembada bawang putih bisa segera terwujud, Viva mendorong aturan wajib tanam bawang putih yang ada sekarang direvisi. “Komisi IV meminta ada kewajiban menanam ini direvisi minimal 10 persen. Jangan 5 persenlah. Kalau nanti importir tanam dan berproduksi inikan melibatkan petani juga. Jadi jangan berpikir untung rugi, (karena) pasti untung. Kalau wajib tanamnya 10 persen itu masih beri keuntungan pada importir. Kemudian importir juga berbuat baik kepada petani bawang putih, melindungi dan memberdayalam mereka sehingga nanti kalau sudah terpenuhi semua kita malah bisa ekspor. Kayak itu. Ya memang orientasi kesana butuh perjuangan yang berat,” katanya.  

Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba. Menurutnya, kebijakan wajib tanam bawang putih ini bertujuan mulia. Kalaupun ada permainan, kata dia, sebaiknya ditindak saja. “Saya pikir tidak ada masalah dengan kebijakan wajib tanam bawang putih ini. Kebijakan inikan tujuannya mulia mengurangi impor. Tapi dimanfaatkan orang untuk tambah kuota,” katanya.

Sementara itu, Plt Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikuktura, Sukarman menegaskan bahwa program swasembada bawang putih yang selama ini dicanangkan Kementan ditempuh melalui tiga jalur. Pertama "Kami menempuh swasembada bawang putih ini melalui tiga yakni skema melalui APBN, Swadaya Petani dan Wajib Tanam bagi importir sebanyak 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor yang dilakukan," ujar Sukarman.

Sukarman yang juga merupakan Direktur Perbenihan Hortikultura ini menegaskan, terkait pengawalan wajib tanam dan produksi yang diberlakukan, pemerintah sudah menerapkan sistem monitoring berjenjang mulai dari penyuluh lapang, mantri tani, dinas pertanian kabupaten sampai tim verifikasi oleh jajaran pusat. "Kami tidak main-main dalam mengawal realisasi penanaman bawang putih oleh importir. Makanya kami bentuk tim verifikator untuk mengecek dan mendampingi di lapangan. Tim ini juga sudah kami beri pembekalan teknis dan character building supaya mereka bisa bekerja profesional, integritas dan jangan sampai ada yang offside," katanya.

Baca juga : Verifikasi Lapang Wajib Tanam untuk Swasembada Bawang Putih

Di samping itu, lanjut dia, banyak pihak yang memantau dan melakukan control terhadap peran verifikator lapang karena tugasnya langsung bersinggungan dengan realisasi penanaman lapang. Pada saat yang sama, mereka juga harus melakukan pengawalan secara teknis dan administratif.
"Dalam melaksanakan tugasnya, tak jarang verifikator harus naik turun gunung karena lokasi penanaman yang terpencar-pencar meskipun masih dalam satu kelompoktani yang sama. Apalagi kepemilikan lahan petani bawang putih rata-rata kecil," katanya.

Sukarman mengatakan, untuk mendukung semua program yang ada, pihaknya juga membentuk kelompok tani yang berdasarkan domisili, dan bukan berbasis lokasi lahan. Untuk bawang putih mislnya, hampir semua perkebunan berada di daerah upland atau dataran tinggi diatas 800 mdpl. "Medannya juga banyak yang terjal. Verifikator lapang harus berhadapan dengan berbagai cuaca, bahkan sering sampai malam masih di lapangan," katanya.

Sementara terkait adanya isu potensi tumpang tindih lahan antata satu lokasi dengan lokasi lain yang disinyalir digunakan bersama oleh beberapa perusahaan atau berada di lahan APBN, kata Sukarman, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi. "Verifikator selalu dibekali dengan alat berupa GPS, opencamera dan aplikasi pengukuran luas lahan berbasis android. Titik koordinat dan peta hasil tracking lahan juga dilakukan dengan menggunakan overlay untuk mengetahui apakah ada tumpang tindih atau tidak," jelas dia.

Petani bawang putih Tuwel Tegal, Ahmad Maufur saat dikonfirmasi merasa nyaman dengan pelayanan dan perhatian Tim Verifikator. Kata dia, mereka sudah bekerja maksimal untuk menjaga kualitas hortikultura. "Artinya kami jadi lebih tertib dalam melaksanakan penanaman. Kami juga makin tau gimana cara memetakan dan mengukur lahan dengan teknologi yang ada. Kami senang mendampingi kalau ada verifikasi lapang karena kami jadi nambah pengetahuan," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Seyanto memastikan bahwa kementerian pertanian dalam melakukan rantai proses perizinan impor bawang putih hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Kata dia, Kementan tidak mengatur berapa banyak kuota yang diterima oleh importir.

Baca juga : PERAGI: Amran Sukses Tingkatkan Produksi dan Pertumbuhan Ekonomi

"Dalam proses impor yang dilakukan Kementan hanya sekedar memberi rekomendasi teknis seperti mengatur persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), melengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari Badan Karantina Pertanian serta menyertakan sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional," katanya.

Prihasto mengatakan, pemerintah juga wajib melakukan pengecekan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi dari negara asal. Khusus untuk bawang putih, pemerintah sudah memberlakukan tambahan syarat wajib tanam dan berproduksi di dalam negeri. "Sekali lagi, Kementerian Pertanian, sama sekali tidak mengatur besaran volume," tandas Prihasto. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.