Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP di Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang. Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat.
"Semua fraksi di DPR saya yakin akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, di Jakarta, Kamis (20/9).
Baca juga : Bakal Dibongkar, Trotoar di Tengah Jalan Raya Kalimalang
Pengambilan keputusan tingkat I RUU KUHP sebenarnya sudah dilakukan pada rapat antara DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Rabu kemarin. Tinggal ketok palu di Paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September.
Bamsoet menuturkan, jika pada rapat Bamus tanggal 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial. "Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kita bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.
Baca juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara. Bamsoet pun menyadari, tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda.
“Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita. Saya tidak perlu sebutkan namanya, tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP kita. Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia," tegas Bamsoet.
Baca juga : PHE Prioritaskan Penanganan Sumur YYA
Namun, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus Senin mendatang, apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR periode saat ini atau selanjutnya. Sebab, hal itu akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pihak pemerintah atau presiden.
"DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan Pemerintah dan Masyarakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini kita akan lihat kembali, karena kita akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR hari Senin depan untuk kita minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat Bamus," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya