Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya secara resmi membuka desk tenaga kerja. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol.Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya dalam 3 tahun terakhir telah menangani 76 kasus tindak pidana ketenagakerjaan.
Kasus yang dimaksud antara lain, pidana berupa pemberian upah di bawah UMP sebanyak 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus, dan BPJS ketenaga kerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus.
Baca juga : Mobil Melayang, Gagal Ke Senayan
“Pendirian desk tenaga kerja ini bertujuan memberikan pelayanan prima terhadap permasalahan hukum di bidang ketenaga kerjaan,” katanya. Desk tenaga kerja Polda Metro Jaya ini bakal menjadi pusat pelayanan terpadu, berupa konsultasi, pengaduan, pelaporan, di bidang hukum ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, pengaduan masalah ketenagakerjaan dapat ditujukan ke desk tenaga kerja yang tersedia di kepolisian daerah. Menurutnya, pengaduan bidang ketenagakerjaan yang tersebar di 16 Polda itu lebih baik dari serikat pekerja. Sebab, selama ini ia menilai serikat pekerja terkesan parsial memproses pengaduan buruh.
Baca juga : Suaranya Nyaris Tak Terdengar
“Kehadiran desk ketenagakerjaan ini dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan tenaga kerja. Sebab, bila ada laporan, dapat dikonsultasikan dulu kepada kepolisian. Selanjutnya, dapat disampaikan sebagai saran kepada pemerintah. Baik itu melalui KSP maupun Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker),” katanya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya