Dark/Light Mode

Kualitas Udara Di Jakarta Buruk

LBH Buka Pos Pendaftaran Gugatan Warga Negara

Kamis, 18 April 2019 10:10 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka Pos Pengaduan Calon Penggugat dalam rangka pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas. (Foto : bantuanhukum.or.id)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka Pos Pengaduan Calon Penggugat dalam rangka pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas. (Foto : bantuanhukum.or.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pendaftaran gugatan warga negara terhadap pencemaran udara di Jakarta. Gugatan ditujukan untuk menagih tanggung jawab pemerintah atas buruknya kualitas udara di Jakarta.

Kualitasudara yang buruk jelas dapat merusak kesehatan. Khususnya bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan. Sementara pemerintah sendiri memenuhi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora menuturkan, pihaknya hendak melakukan gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta. Gugatan ditujukan ke sejumlah instansi pemerintah, seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten.

Untuk itu, pihaknya membuka pos pendaftaran bagi calon penggugat terhitung mulai 14 April sampai 14 Mei 2019. Pendaftaran dapat dilakukan secara online di situs bantuanhukum.org.

Baca juga : Terkendala Aturan, MRT Jakarta Belum Bisa Lakukan Pengembangan

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018, salah satu polutan udara yang paling berbahaya adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Sementara polutan lainnya adalah CO2, CO, SP2, debu, timah, serta hidro karbon. 

Pada 2018, angka rata-rata tahunan PM 2.5 di Jakarta sudah di ambang batas baku mutu udara ambien. “Data rata-rata tahun 2018, PM 2.5 menunjukkan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yang hanya 15 ug/m3,” ujarnya. 

Bahkan sepanjang 2018, ada 196 hari yang tidak sehat di Jakarta lantaran pencemaran udara. Situasi ini sangat membahayakan kesehatan, bahkan bisa menurunkan tingkat harapan hidup. Udara yang tidak sehat dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), radang tenggorokan, penyakit jantung, kanker, hingga kematian dini.

“Pada Asian Games 2018, banyak pelari rekornya jadi jelek, sampai tak bisa finish, diduga karena kualitas udara Jakarta yang buruk,” ungkapnya.

Baca juga : Menlu Korsel Sowan Ke Jakarta, Bahas Peningkatan Kerja Sama

Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara menambahkan, negara berkewajiban mengendalikan pencemaran udara. Hal itu tidak cukup dengan menanam pohon atau menguji emisi gas buangan kendaraan. Gara-gara pencemaran udara banyak warga Jakarta yang harus pakai masker saat beraktivitas di luar ruangan. 

“Kalau setiap hari warga harus pakai masker seharga Rp 2 ribu, berapa yang harus dikeluarkan dalam sebulan, setahun, dan seterusnya,” katanya.

Masyarakat yang ingin menjadi penggugat dapat mendaftar secara gratis. Nantinya setelah memasuki tahap sidang, mereka juga tidak diwajibkan untuk datang setiap kali persidangan digelar. “Jadi silakan mendaftar dan cantum bukti-bukti yang valid,” imbuhnya.

Seorang pendaftar gugatan, Istu Prayogi menceritakan, sejak 1999 dia bekerja di Jakarta. Pada 2003 dia sudah mengalami badan panas tapi rasanya dingin menggigil dan kepala kayak ditusuk-tusuk. Dibawa ke dokter pun juga tidak ada masalah yang serius pada organ dalamnya, namun Istu harus minum obat agar bisa tidur. “Lama-lama setiap beraktivitas di ruangan tidak ber-AC saya jadi susah bernapas,” sebutnya. 

Baca juga : Aplikasi Jakarta Aman Mudahkan Warga DKI Lapor Kondisi Darurat

Saat diperiksa oleh dokter spesialis ternyata masalah kesehatannya sudah sangat serius. “Dokter memvonis bahwa paru-paru saya terdapat bercak-bercak, dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar,” katanya.

Atas saran dokter, Istu membiasakan diri memakai masker pelindung untuk mencegah kesehatannya makin memburuk. Dia merasa sangat dirugikan atas kondisi pencemaran udara Jakarta yang semakin parah. 

“Saya yakin di luar sana banyak warga yang mengeluhkan hal yang sama dan menderita penyakit yang serupa dengan saya. Saya mengajak kita semua untuk melakukan gugatan ini bersama sama, karena kita semua punya hak yang sama untuk menghirup udara sehat,” terangnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.