Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Ya pernah, dua tahun lalu. Karena sudah jalan 3 tahun bareng dan dia lindungin aku dan bodohnya aku itu,” curhatnya.
Dalam video, Siskaeee berambut panjang hitam, berbaju abu-abu garis hitam dan rok panjang hitam, sedang memainkan payudara dan alat kelamin. Siskaeee memakai masker dan kacamata. Pengambilan video di lantai 2 Gedung Parkir Bandara YIA.
Baca juga : Masa Pendaftaran Seleksi Dewan Direksi RRI Diperpanjang
Siskaeee kemudian diburu polisi dan diciduk di Stasiun Kota Bandung, pada 4 Desember lalu. Siskaeee dijerat dua pasal, yaitu Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Dia terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. Sementara itu, terkait pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, Siskaeee terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar
“Inisial FCN kelahiran Sidoarjo tahun 1998,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Baca juga : 5 Wakil Indonesia Tampil Gemilang Di Babak Pertama Hylo 2021
Seperti diketahui, akun Twitter Siskaeee memiliki ratusan ribu pengikut. Siskaeee kerap membuat video prank seronok di kamar indekostnya dengan sasaran para driver ojol. Bahkan beberapa videonya sempat menunjukkan perbuatan tak senonoh saat dibonceng ojol. [TAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.